Nasional

Sudah Tidak Wajar Harta 69 PNS Kemenkeu, Terbesar Pajak & Bea Cukai

Sebanyak 69 pegawai dengan profil risiko tinggi masih diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan karena diduga memiliki aset haram. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasok mayoritas. Berdasarkan somasi yang dikeluarkan awal pekan ini, hadir 10 orang, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. Dalam dua minggu ke depan, dia berharap sudah selesai memeriksa semua orang.

“Jadi nanti hasil klarifikasi tidak berhenti, bisa dilanjutkan ke tahap proses berikutnya, bisa ke penyidikan, hingga penjatuhan hukuman disiplin jika ada bukti kuat,” kata Awan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 3 Agustus 2023. Dengan menggunakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHK PN) periode 2020 dan 2021 tersebut, dia mengatakan sudah bisa mengidentifikasi pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah. Mereka mungkin memiliki aset yang tidak sesuai atau tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaan mereka.

Dari 69 pegawai yang diperiksa, menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, sebagian besar berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Spesifikasinya masih belum saya ketahui. Mayoritas dua institusi, pajak dan bea cukai, tapi ada juga direktorat lain, menurut informasi. Berdasarkan LHKPN, tentu kita profilkan orang-orang yang LHK misalnya, tapi ada juga yang LHKPN, menurut Prastowo.

Karena masih dalam pemeriksaan di Itjen Kemenkeu, Prastowo belum bisa memastikan apakah 69 pegawai atau pejabat yang diperiksa terkait kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT). “Nanti kita harus konfirmasi sekali lagi dengan Irjen. Tidak diragukan lagi ini adalah situasi yang berisiko tinggi secara keseluruhan. Nanti saya harus cek secara spesifik, kata Prastowo, menambahkan bahwa pemanggilan sudah dimulai.

Baca Juga:  Sebuah Rumah Di Bekasi Dijadikan Markas Sindikat Penjual Ginjal Internasional