Nasional

Diketok Sebulan Lagi, Nasib Sambo Vonis Mati

Dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mantan Kepala Propam Polri, akan segera mengetahui hasil bandingnya atas hukuman mati tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan secara terbuka putusan kasasi Sambo pada 12 April 2023. Sambo bukan satu-satunya yang mengajukan banding. Tiga terdakwa tambahan, yakni istri Sambo Putri Candrawathi, mantan asisten Briptu Ricky Rizal Sambo, dan sopir keluarga Sambo Kuat Ma’ruf, juga memprotes hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.

Sekadar informasi, Briptu Yosua Hutabarat dibunuh dengan perencanaan oleh Ferdy Sambo dan lainnya yang dinyatakan bersalah. Putusan dan syarat bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Joshua adalah sebagai berikut :

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat ini sedang menangani berkas banding Ferdy Sambo. Pada 12 April 2023, keputusan terkait banding Sambo akan diumumkan. Pada Rabu, 12 April 2023, di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan akan dibacakan, menurut Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada detikcom, Rabu, 3 Agustus 2023. Keputusan terkait banding terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga akan dilakukan oleh PT Jakarta pada hari yang sama dengan Ferdy Sambo.

Binsar menyatakan, majelis hakim baru mulai mengkaji berkas tersebut. Untuk mencapai suatu putusan, hakim akan berkonsultasi dengan pihak lain. “Perkara pidana kasasi atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan didaftarkan, bahkan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk,” kata Binsar. Majelis hakim akan bermusyawarah sebelum mengambil keputusan setelah mempelajari berkas perkara, tambahnya.

Baca Juga:  Jet Tempur Israel Gempur Serangan Ke Gaza, Aksi Balas Dendam Serangan Roket

Keputusan banding untuk Sambo et al. akan diumumkan pada tanggal 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Susunan majelis hakim yang akan mengadili kasus Sambo dan lain-lain adalah sebagai berikut. Menurut Binsar Pamopo Pakpahan, Singgih Budi Prakoso akan memimpin majelis hakim yang akan mendengarkan banding Ferdy Sambo, yang beranggotakan Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. “Singgih assembly chairman Budi Prakoso. “Judge members Tony Pribadi, Abdul Fattah, Ewit Soetriadi, and H Mulyanto,” said Binsar to detikcom on Wednesday, August 3. Ewit Soetriadi, the chief judge, was the one who heard Princess Candrwathi’s appeal. Singgih Budi Prakoso, H. Mulyanto, Abdul Fattah, and Tony Pribadi served as the member judges.

“Panel chairman Ewit Soetriadi. Judges associated with Tony Pribadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, and Singgih Budi Prakoso, according to Binsar. The judges’ panel that heard Ricky Rizal’s appeal will then be presided over by H. Mulyanto and comprised of Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, and Tony Pribadi.