Nasional

Penangkapan Mamang Ompong Si Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan Siswi Di Tangsel

Seorang gadis berusia 16 tahun diserang dan diperkosa di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Pelaku penyerangan alias S alias Mamang Ompong kini sudah ditangkap. “Alhamdulillah pelaku tindak pidana sudah kami tangkap yang diduga pelaku kriminal berinisial S alias MO,” kata Kapolres Tangerang Selatan yang membidangi Humas Raja Ipda Galih saat dihubungi, Minggu (25/06). /2023).

Pelaku ditangkap pada Jumat (23/6) malam. Mamang Ompong ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kepala Satuan PPA Iptu Siswanto. Galih mengatakan, para pelaku kini tengah melakukan pemeriksaan serius bersama Polres Tangerang Selatan. Polisi tidak mengungkapkan status hukum mereka yang melakukan kejahatan tersebut.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​dari Unit Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan cabang PPA,” katanya. Seorang gadis berusia 16 tahun diserang dan diperkosa oleh seorang dukun berinisial SN di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Komisi Nasional Kesejahteraan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang. “Bahwa pada Selasa, 6 Juni 2023, Sekretariat Kota Tangerang menerima kunjungan orang tua dari tersangka pelecehan seksual,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Syukron mengatakan, tudingan asusila dan pemerkosaan yang dilakukan dukun tersebut terjadi pada Kamis (1/6). Kejadian bermula saat ibu dan korban pergi ke dokter hewan untuk merawat adik laki-lakinya. Singkat cerita, sang dukun mengatakan orang tersebut disihir dan dimandikan bunga. Ibu korban merasa terhipnotis dan menyanggupi permintaan dokter tersebut.

Kemudian, dukun tersebut melakukan perbuatan cabul kepada korban. “Sang dukun mengatakan bahwa anak mengadu santet, melihat dirinya dimandikan bunga, yang pengaduannya langsung dituruti, pelapor merasa terhipnotis mengikuti perintahnya”, ujarnya. Usai mengusut kasus tersebut, Syukron mengatakan, pihaknya mendampingi korban dan ibunya ke kantor polisi dan menambahkan barang bukti setelah kematian pada pakaian korban. Laporan itu tertanda nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Segel TPS Ilegal Di Pondok Cabe Udik