Nasional

Kompolnas Akan Turun Tangan Tentang Kasus Penonaktifan Kabid Propam Polda Kaltara

Kompolnas bakal melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Kompolnas akan turun tangan mengatensi kasus Kombes Teguh Triwantoro yang membuatnya dinonaktifkan dari Kabid Propam Polda Kaltara. Anggota Kompolnas Poengky Inadarti mengaku sudah bersurat ke Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya. Dalam surat itu Kompolnas hendak melakukan klarifikasi.

“Surat klarifikasi sudah kami kirim sebelum lebaran,” ungkap Poengky saat dikonfirmasi Bengkelsastra, Senin (24/4/2023). Poengky menjelaskan pihaknya ingin mendapat informasi atas kasus menonjol di Polda Kaltara. Perkara yang dimaksud salah satunya terkait hilangnya barang bukti kasus BBM ilegal. “Kompolnas akan segera klarifikasi kasus-kasus menonjol di Kaltara, termasuk kasus hilangnya barang bukti BBM,” tuturnya.

Kasus tersebut dianggap belum juga diselesaikan hingga membuat Kombes Teguh dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. “Di mana belum selesainya proses pidana dan etik dalam penanganan kasus BBM tersebut berdampak pada pencopotan Kabid Propam,” tambah Poengky. Poengky belum merinci jadwal kunjungannya. Namun dia berharap permintaan klarifikasinya ini bisa mendorong Polda Kaltara mengusut tuntas kasus mandek.

“Selesai libur lebaran kami akan kunjungan kerja ke Polda Kaltara,” tegasnya. Diketahui, ada 2 kasus di bawah belum selesai hingga membuat Kombes Teguh dinonaktifkan. Selain hilangnya barang bukti kasus BBM ilegal, ada juga kasus illegal logging di Polres Tarakan. Kombes Teguh dianggap tidak melaksanakan fungsinya. Hal ini berdampak pada dua kasus yang ditugaskan kepadanya mandek.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menjelaskan kasus BBM ilegal mencuat ketika perkara itu hendak P21. Namun pelimpahan barang bukti dan tersangka atas kasus itu ditolak kejaksaan lantaran ada barang bukti yang hilang. “Karena tidak sesuai dokumen awal berapa pertalite, berapa solar (ada barbuk BBM ilegal yang hilang),” kata Kombes Budi saat dihubungi, Senin (24/4).

Baca Juga:  6 Tahanan Polres Tapin Kabur, 5 Orang Berhasil Ditangkap Kembali Di Kalimantan Selatan

Ditreskrimsus Polda Kaltara yang menangani kasus itu mengklaim barang bukti dicuri. Namun Kombes Budi tidak merinci jumlah barang bukti BBM yang hilang. “Berton-ton. Saya harus buka dulu (terkait nominal rupiahnya). Sampai saat ini saya belum sampaikan ke media jumlahnya,” bebernya. Belakangan, Kapolda Kaltara meminta kasus itu diusut karena diduga penanganannya tidak profesional. Kombes Teguh yang saat itu masih menjabat Kabid Propam Polda Kaltara diminta turun melakukan pemeriksaan.

“Kemudian disuruh selidiki Propam, tolong diselidiki, hilangnya kenapa, hilang dicuri kah, hilang apa kah, ada penyelewengan oknum kah,” kata Kombes Budi. Namun Kombes Teguh dianggap tidak melaksanakan perintah yang dimaksud hingga setahun penanganan tidak ada progres. Padahal, Kombes Teguh disebut sudah beberapa kali diingatkan.

“Waktu ditegur, ‘siap Jenderal, siap salah. Saya siap push up depan Jenderal’. Kira-kira ngobrolnya kan begitu,” jelasnya. Kombes Teguh juga dianggap tidak menjalankan tugas untuk mengusut kasus illegal logging. Perkara yang diduga melibatkan oknum polisi. “Tugas Propam itu menindak secara internal anggota polisi yang nakal. Seandainya dia tidak menjalankan fungsi propamnya, menindak (polisi nakal), itu sudah pelanggaran,” ucap Kombes Budi.

Kombes Budi tidak menjelaskan lebih jauh terkait kasus illegal logging itu. Namun dikatakan membuat massa berunjuk rasa di depan Mapolresta Tarakan. “Saya illegal logging datanya belum begitu mendalam. Intinya sampai ada menggerakkan massa di depan Polresta Tarakan,” jelasnya.

Diketahui, Kombes Teguh dicopot dari jabatan Kabid Propam Kaltara berdasarkan surat perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/Kep/2023 pada 10 April 2023. Polda Kaltara menyebut pemberhentian tersebut merujuk pada Perkap Nomor 15 Tahun 2015. Kebijakan ini dijalankan sesuai rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier. Pencopotan Kombes Teguh juga disebut telah dilaporkan ke Mabes Polri.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Tetap Kukuh Pada Kebijakan Walau Negara Luar Tidak Terima