Nasional

Penangkapan Bang Jago Makasar Yang Aniaya Pemudik Asal Kalimantan

Pria bernama Axcel (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai menganiaya pemudik asal Kalimantan berinisial MD (25) dan rekannya inisial NZ (16) hingga luka parah. Pelaku ditembak polisi lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Dalam foto yang diterima Bengkelsastra, Axcel tampak berbaju hitam. Pelaku dikeliling petugas kepolisian yang baru menangkapnya.

Pelaku terlihat mengerang menahan sakit. Axcel diketahui dibawa ke rumah sakit usai sebutir peluru bersarang di kakinya. Dalam foto lainnya, pelaku sudah mengenakan baju tahanan di Mapolrestabes Makassar. Axcel dengan tubuh penuh tato duduk di kursi roda dengan kedua kakinya diperban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Batu Raya Makassar pada Senin (24/4) dini hari. Pelaku mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. “Pelaku ini melakukan perlawanan dan juga melarikan diri dan kemudian kita lakukan tindakan terukur (penembakan) terhadap yang bersangkutan,” tutur Ngajib saat konferensi pers, Senin (24/4/2023).

Ngajib menjelaskan Axcel mengeroyok korban bersama 10 pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang. “Total ada 10 orang dalam pengejaran,” imbuh Ngajib. Perbuatan para pelaku membuat kedua korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam. Korban berinisial MD (25) kena luka tebasan di tangan kiri, sedangkan korban NZ (16) jari tangannya putus.

“Para korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangan,” ucapnya. Belakangan diketahui, MD dan NZ ternyata korban salah sasaran. Para pelaku disebut hendak melakukan aksi balas dendam namun salah orang. “Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam tapi dari hasil penyelidikan pelaku salah sasaran,” tutur Ngajib.

Baca Juga:  Penggrebekan Pria Di Sultra Ngamar Bareng Selebgram Saat Istri Pergi Haji

Ngajib mengungkapkan Axcel merupakan residivis kasus penganiayaan. Pelaku ternyata baru bebas dari penjara. “Yang bersangkutan ternyata telah melakukan hal yang sama. Jadi residivis pada tahun 2021,” ungkapnya. Axcel sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 3 bulan atas kasus penganiayaan. Artinya lanjut Ngajib, pelaku baru saja selesai menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan juga narapidana dengan vonis 1 tahun 3 bulan berarti baru keluar,” jelasnya. Polisi dalam kasus ini menyita barang bukti berupa sepeda motor, baju kaos dan helm yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Diketahui, penganiayaan ini terjadi di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu (22/4) malam. Awalnya MD didampingi rekannya NZ mengunjungi keluarganya di sekitar lokasi kejadian.

“Jadi ini (MD) anak pendatang dari Kalimantan pulang mudik,” imbuh Kapolsek Tallo AKP Ismail, Senin (24/4). Sepulang dari situ, para pelaku yang mengendarai motor menyerang korban menggunakan parang. Kedua korban berhasil melarikan diri dalam kondisi luka hingga barangnya yang tertinggal dicuri pelaku. “Geng motor itu, pelaku dia termasuk begal. Iya (membegal) karena ada ketinggalan barang-barangnya (diambil)” jelasnya.