Nasional

Dugaan Kekerasan di Kasus Klitih, Provos Periksa Anggota Polda DIY

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut anggotanya kini diperiksa oleh jajaran Provos. Hal ini terkait dugaan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang kasusnya terjadi pada April 2022. Suwondo menyebut pemeriksaan terhadap anggota yang berperan sebagai penyidik di kasus klitih Gedongkuning ini menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM.

“Laporan Komnas HAM sudah saya terima, dan Polda sudah melakukan (pemeriksaan). Iya, sudah melakukan. Sedang (diperiksa) provos, nanti langkah tindak lanjutnya setelah pemeriksaan Provos, ya langkah selanjutnya harus sidang disiplin. Itu langkah-langkahnya,” kata Suwondo, Senin (14/3). Namun demikian, Suwondo tak merinci berapa jumlah maupun asal instansi anggota yang diperiksa jajaran Provos tersebut.

Terpisah, Taufiqurrahman selaku Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18) membenarkan timnya telah mengirim laporan ke Komnas HAM menyangkut dugaan kekerasan oleh anggota Polda DIY terhadap kedua kliennya. Dugaan kekerasan oleh anggota itu, menurut Taufiq, juga menyasar ketiga terdakwa lainnya, yakni Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.

Salah satu pihak terlapor dalam laporan yang dikirim ke Komnas HAM itu adalah Mantan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang kini menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan. “Beliau selaku penyidik yang pertama kali memajang kelima terdakwa dalam konferensi pers di Polda DIY. Yang selanjutnya kita ketahui kelima Terdakwa itu dalam keadaan lebam-lebam akibat dianiaya,” ujar Taufiq.

Menurut dia, kelima terdakwa mengalami tindak kekerasan agar mau mengakui perbuatannya. Padahal, klaim Taufiq, kelima terdakwa sama sekali tak tahu menahu soal kasus yang menewaskan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Daffa Adzin Albazith (17), yang juga merupakan putra dari anggota DPRD Kebumen itu. Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah memutus kelima terdakwa bersalah dalam kasus ini pada November 2022 lalu.

Baca Juga:  Dua Orang Meninggal Akibat Mobil Menabrak Pembatas Jalan Di Tol Cipali

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Terdakwa Ryan Nanda Saputra dalam hal ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Empat orang lainnya masing-masing divonis 6 tahun bui. Sementara kuasa hukum selama proses persidangan masing-masing terdakwa bersikukuh klien mereka merupakan korban salah tangkap kepolisian. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut mengirimkan amicus curiae ke PN Yogyakarta karena melihat kejanggalan dalam proses hukum berjalan.

Sidang vonis sempat diwarnai kericuhan buntut anggota keluarga serta simpatisan yang merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim, termasuk bukti-bukti serta pembelaan yang seluruhnya dikesampingkan. Kasus ini sendiri kemudian sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta sejak memori banding diajukan Kamis (24/11) lalu sebagai bentuk keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11) silam.

Hasilnya, PT Yogyakarta pun menguatkan putusan PN Yogyakarta, Kamis (15/12) kemarin. Taufiq menyatakan kedua kliennya, termasuk ketiga terdakwa lain melalui kuasa hukum masing-masing pada Januari 2023 silam telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya banding ditolak. Memori kasasi, menurutnya, telah diajukan.