Terbongkar! Jaringan Pesta Seks Bertukar Pasangan di Bali dan Jakarta

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Pihak kepolisian berhasil menggagalkan rencana pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) untuk mengadakan pesta seks bertema swinger di Bali yang turut melibatkan warga negara asing dari berbagai negara. Rencana tersebut batal terlaksana setelah keduanya lebih dahulu ditangkap.

“Pengungkapan ini dilakukan dengan segera karena terdapat percakapan di salah satu forum chatting yang merencanakan pesta swinger dalam waktu dekat, melibatkan peserta dari luar negeri,” ungkap Kombes Roberto Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (10/1/2025).

Setelah mendeteksi obrolan mengenai rencana pesta tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terselubung.

“Kami tidak bisa menunggu lebih lama untuk menyamar. Langkah penangkapan dilakukan dengan tujuan mencegah peristiwa ini terjadi,” ujar Roberto.

Dalam kolom obrolan privat yang dikelola IG dan KS, sudah terdapat puluhan anggota yang diundang untuk berpartisipasi. Rencananya, pesta tersebut akan digelar di salah satu lokasi di Bali.

“Dengan mempertimbangkan dampak yang dapat timbul, kami memutuskan untuk langsung menangkap kedua pelaku. Operasi ini kami lakukan dengan koordinasi bersama Polresta Denpasar,” jelasnya.

Roberto tidak memaparkan tanggal pasti acara tersebut, tetapi mengonfirmasi bahwa pesta itu direncanakan berlangsung bulan ini.

Pasutri Pesta Seks Dijerat Pasal Berlapis

IG dan KS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya didakwa dengan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE karena menyebarkan video kegiatan swinger melalui media sosial.

“Kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers pada Jumat (10/1/2025).

Kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta beberapa pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34.

Baca Juga:  WN Rusia Khasan Askhabov Dibebaskan, Tak Terbukti Terlibat Perampokan WN Ukraina di Bali

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, pasangan tersebut tidak hanya menyelenggarakan pesta seks, tetapi juga merekam dan menjual video tanpa sepengetahuan para peserta.

“Video kegiatan tersebut didistribusikan tanpa persetujuan para pendaftar melalui situs web sw****.com,” ujar Kombes Ade Ary.

Dengan kasus ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

Back To Top