Tak Kapok, Fariz RM Kembali Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Musisi legendaris, Fariz RM, kembali terjerat kasus narkoba setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Kota Bandung, Jawa Barat. Ia ditangkap bersama seorang pria berinisial ADK dan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kompol Nurma Dewi, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. “Benar, kami mengamankan dua orang yang kini telah menjadi tersangka. ADK berusia 46 tahun dan FRM berusia 66 tahun,” ujar Kompol Nurma Dewi pada Rabu (19/2/2025) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Fariz RM, yang saat itu berada di Bandung, kedapatan datang untuk mengambil barang yang diduga kuat berupa ganja dan sabu. “FRM datang sendiri untuk mengambil barang yang diduga ganja dan sabu,” ungkap Kompol Nurma Dewi.

Ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap tiga kali. Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2008 di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan dirinya dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.

Pada tahun 2015, Fariz kembali diciduk atas kasus narkoba dan dihukum penjara enam bulan. Tak berhenti sampai di situ, pada 24 Agustus 2018, musisi kelahiran 5 Januari 1959 ini kembali ditangkap atas kasus serupa. Setelah penangkapan ketiga kalinya, Fariz menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.

Baca Juga:  Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Digratiskan Oleh Pemerintah Selama 3 Bulan
Back To Top