Polres Karawang menangkap 6 orang yang diduga mencuri peralatan kereta cepat Jakarta-Bandung. Barang-barang tersebut lengkap mulai dari kabel, tembaga, baut hingga rel. Keenam pencuri yang telah menjadi tersangka akan diadili karena melakukan pencurian dengan berat sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Corporate Communications Officer PT KCIC Emir […]