Nasional

Polisi Telah Menangkap 6 Orang Yang Nekat Mencuri Kabel-Baut Pada Kereta Cepat

Polres Karawang menangkap 6 orang yang diduga mencuri peralatan kereta cepat Jakarta-Bandung. Barang-barang tersebut lengkap mulai dari kabel, tembaga, baut hingga rel. Keenam pencuri yang telah menjadi tersangka akan diadili karena melakukan pencurian dengan berat sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Corporate Communications Officer PT KCIC Emir Monti mengungkapkan, anggotanya sangat berterima kasih kepada Polres Karawang yang berhasil menangkap para pelaku kejahatan dan menegakkan hukum sesuai hukum yang diperlukan hingga menimbulkan efek. “KCIC mengecam aksi pencurian ini meski berbahaya dan dapat mengganggu perjalanan KA jika beroperasi. Masyarakat diimbau untuk tidak masuk, merusak bahkan mengambil perlengkapan KCJB,” kata Emir dan pernyataannya, Selasa (6/6/2023). Selama konstruksi, pemeliharaan layanan HSR menjadi tanggung jawab kontraktor. KCIC juga bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memperkuat sistem keamanan di berbagai daerah. KCIC, kontraktor dan TNI-Polri telah dan akan terus meningkatkan pengamanan dan hubungan masyarakat di berbagai lapisan masyarakat di perkeretaapian secepatnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Emir menambahkan, meski terjadi insiden tersebut, progres pembangunan KCJB tetap berjalan sesuai rencana dan akan terus dipercepat sebelum target tersebut terlaksana. Pengujian dan commissioning sedang berlangsung untuk memastikan bahwa KCJB dapat beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km/jam.

“KCIC akan terus melakukan pendekatan dengan masyarakat, mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pemeliharaan fasilitas KCJB dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” pungkas Emir.

Baca Juga:  Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Digratiskan Oleh Pemerintah Selama 3 Bulan