BENGKELSASTRA.COM – Warga Kabupaten Tangerang yang berencana melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polresta Tangerang pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Pada hari tersebut, dua titik lokasi disiapkan untuk melayani masyarakat, yakni di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis. Kedua lokasi akan melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang hadir setiap Senin hingga Sabtu dengan lokasi berbeda-beda. Sementara itu, pelayanan tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Berikut ini rincian jadwal lengkap SIM Keliling:
- Senin & Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00 WIB)
- Rabu & Kamis: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00-15.00 WIB)
- Jumat: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja (07.00-10.00 WIB), Ramayana Cikupa (10.00-15.00 WIB)
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00-15.00 WIB)
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan, yaitu:
- Fotokopi dan asli e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, B I, B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pendaftaran perpanjangan juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Satlantas Polresta Tangerang.
Alur Perpanjangan SIM
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
- Membayar biaya administrasi di loket
- Mengambil nomor antrean
- Mengisi dan menyerahkan formulir
- Verifikasi data oleh petugas
- Proses identifikasi: foto, sidik jari, tanda tangan
- Pengambilan SIM di ruang tunggu
Warga diimbau untuk datang lebih awal dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi layanan.