Nasional

Sorotan Jokowi Tentang Pro Kontra Putusan Penundaan Pemilu

Foto: Sorotan Jokowi Tentang Pro Kontra Penundaan Pemilu Sumber: BPMI

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pilkada 2024 mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mendukung keputusan KPU untuk mengajukan banding karena menilai keputusan tersebut telah menimbulkan perpecahan di lingkungan.

Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 3 Juni 2023, Jokowi menyatakan meski hal tersebut kontroversial dan menimbulkan pro dan kontra, pemerintah mendukung KPU dalam imbauannya.

Jokowi menegaskan, pemerintah akan mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Ada juga persiapan anggaran lima tahun pesta demokrasi.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan komitmen pemerintah agar tahapan pilkada ini berjalan dengan baik, penyusunan anggaran sudah dilakukan dengan baik, dan saya kira kita berharap tahapan pilkada tetap berjalan,” kata Jokowi.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. KPU kemudian bisa langsung mengajukan banding dengan cara demikian.

Kepala Bidang Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2023, “Sudah (menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Menurut Afif, pihaknya bisa langsung mengajukan kasasi karena KPU sudah memiliki salinan putusan tersebut. Dia mengklaim bahwa banding sudah siap.

Ya, kami sudah menyiapkan imbauan sesuai dengan konferensi pers yang disampaikan ketua, ujarnya.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan pilkada akibat gugatan Partai Prima, KPU memastikan proses pencoblosan tidak terganggu. KPU menegaskan tahapan pemilu tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ketua Bidang Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3), “Seperti yang disampaikan Ketua KPU, tahapannya tetap berjalan, dan saat ini tahapannya tidak terganggu sama sekali.

Idham melaporkan, KPU saat ini sudah selesai melakukan pemutakhiran data pemilih. Dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023, proses ini selesai.

Baca Juga:  Heboh Seorang Bule Meludahi Imam Masjid Di Bandung Telah Ditangkap Polisi