Nasional

Seorang Pria Pemegang Sabuk Hitam Pencak Silat Melakukan Kdrt Terhadap Istrinya Yang Sudah Dinikahinya Selama 8 Tahun Di Bekasi

bengkelsastra.com – Wanita asal Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial AS mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Sejauh ini pelaku berinisial DT sudah tertangkap. “Tersangka sudah ditangkap dan tersangka sedang diperiksa”.  kata Kabid Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat ditemui Bengkelsastra, Selasa (2/5/2023). Menurut Erna, pelaku dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku DT dijerat Pasal 44(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Larangan KDRT. “Saya menjadi tersangka. Ini Tahap I,” ujarnya. Polisi, kata dia, akan mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan DT terhadap istrinya. Menurutnya, motif kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah rumah tangga. “(Motifnya) masalah suami istri,” ujarnya.

Berikut isi pasal 44(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004:

Dalam hal laki-laki melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap perempuan, atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan, fungsi atau keberadaan atau kegiatan sehari-hari, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara. . paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta.

Korban pertama kali menceritakan kisah yang dialaminya di jejaring sosial Twitter. Ia mengaku mengalami 8 tahun kekerasan dalam rumah tangga di tangan suaminya yang memiliki sabuk hitam pencak silat. Perempuan dan ketiga anaknya mengaku tak kuasa atas kekerasan yang terus dilakukan suaminya. Dia mengatakan anak-anaknya juga melihat pelecehan tersebut. Ia mengatakan, meski hamil, suaminya tetap saja menganiayanya.

Selain itu, korban mengaku suaminya kerap merusak ponsel dan barang lain yang ada di rumahnya. Ia mengaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Kapolsek Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut. Menurut dia, penyidik ​​sedang mendalami kasus tersebut.

“Kami sudah (menerima laporan). Dilaporkan pada 16 April 2023. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kombes kepada Dani saat dihubungi. Polres Metro Bekasi pun menghubungi masyarakat melalui akun Twitter @restrobkskota untuk menindaklanjuti laporan korban. Terima kasih atas informasinya, kami akan segera menghubungi Anda juga dapat menghubungi hotline pengaduan Polres Metro Bekasi Kota kami, tulis Polres Metro Bekasi Kota di Twitter.

Baca Juga:  Lansia Tewas Tertabrak KRL di Jakbar Karena Nekat Terobos Palang Perlintasan