Nasional

Seorang Pria Diringkuk Polisi Akibat Menyiksa Bayi Monyet Hingga Mati

Asep Yadi Nurul Hikmah kini telah meringkuk di penjara usai divonis 3 tahun gegara menyiksa bayi monyet ekor panjang. Tanpa belas kasihan, ASP Yarda telah dibunuh oleh bayi yang mati untuk merekam barang tersebut. Kisah brutal Asep Yadi menggigit bayi monyet berekor panjang juga terungkap dalam persidangan. Menurut dokumen keputusan yang diperoleh Bengkelsastra pada Rabu (24/5/2023), jika Asep Yadi menyiksa satwa dilindungi ini berkali-kali sejak 2021. Asep Yadi sendiri ditangkap dan diadili pada tahun 2022.

“Terdakwa mencabuli monyet sekitar 14 kali,” bunyi keputusan tersebut. Asep Yadi mengaku mendapatkan bayi monyet panjang dengan cara membelinya dari orang asing. Bayi monyet itu diculik dan disiksa secara brutal. Pada 2021, misalnya, Asep Yadi memandikan bayi kera dengan lumpur beras. Peristiwa itu direkam dari ponselnya dan berlangsung selama 2 menit. Di tahun yang sama, Asep Yadi kembali menganiaya monyet dengan menggunakan tangan monyet dan menggantungnya di sungai. Toh, Asep Yadi juga merekam aksi menyiksa hewan tersebut. Asep Yadi juga memasukkan bayi monyet ke dalam pot. Tak hanya monyet, Asep Yadi juga memasukkan empat ekor kepiting dalam satu pot yang sama. “Kemudian toples ditutup untuk bayi monyet yang akan dilempar oleh kepiting.

Video berdurasi 2 menit direkam di ponselnya,” bunyi teks dari dokumen keputusan tersebut. Buku itu juga mengungkap perbuatan miris Asep Yadi lainnya. Dari tindik tangan hingga mencampur monyet dan luka. Asep Yadi saat ini mendekam di penjara. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 5 juta, keringanan 3 tahun penjara. Perkara tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang diketuai Abdul Gafur Bungin. Hakim mengambil keputusan pada 15 Desember 2022. “Memvonis pidana terhadap terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp 5.000.000,00 bantuan kurungan selama 3 tahun”, petikan putusan terhadap Asep Yadi.

Baca Juga:  Jalan Ambles di Daan Mogot, Penyebabnya Pekerjaan Dinas SDA DKI

Ingat saja, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Bahkan kasus ini telah menarik perhatian perusahaan asing. Kasus tersebut bermula dari ditemukannya video penyiksaan monyet ekor panjang yang diposting di channel YouTube. Dalam tindakannya, orang tersebut membuat monyet menjadi sangat kejam. Tanpa pelemahan apapun, hewan ini dilempar ke dalam blender. Ketika berita itu menyebar, polisi bergerak. Hingga akhirnya polisi menangkap Asep Yadi dan menjebloskannya ke penjara.