Nasional

Seorang Pria Bersabuk Hitam Bela Diri Melakukan KDRT Pada Istrinya Selama 8 Tahun Di Bekasi

Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial AS mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Terkini, pelaku berinisial DT sudah ditangkap. “Pelaku sudah ditangkap dan Tersangka sudah diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi Bengkelsastra, Selasa (2/5/2023). Erna mengatakan pelaku juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang ada.

Pelaku DT dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Sudah jadi tersangka. Ini tahapan tahap I,” ujarnya. Dia mengatakan polisi akan mendalami kasus KDRT yang dilakukan DT terhadap istrinya. Dia mengatakan motif KDRT adalah persoalan rumah tangga. “(Motifnya) permasalahan suami istri,” ucap dia.

Berikut bunyi Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Korban sebelumnya membagikan kisah yang dialaminya di media sosial (medsos) Twitter. Dia mengaku telah 8 tahun mengalami KDRT oleh suaminya yang mempunyai sabuk hitam bela diri. Wanita itu bersama ketiga anaknya mengaku tak berdaya atas kekerasan yang terus dilakukan suaminya. Dia mengatakan penganiayaan itu juga disaksikan oleh anak-anaknya. Dia menyebutkan, saat tengah hamil pun, dia tetap diperlakukan kasar oleh suaminya.

Selain itu, korban mengaku suaminya kerap menghancurkan ponsel dan barang-barang di rumahnya. Dia mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dia mengatakan kasus itu tengah didalami penyidik.

Baca Juga:  Rumah Di Bekasi Menjadi Markas Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

“Sudah (diterima laporan). Dilaporkan tanggal 16 April 2023. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kombes Dani saat dihubungi. Polres Metro Bekasi Kota melalui akun Twitter @restrobkskota juga menyampaikan kepada publik bahwa laporan korban akan ditindaklanjuti. “Terima kasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti. Berkenan Bapak/Ibu juga bisa menghubungi hotline pengaduan kami di Polres Metro Bekasi Kota,” cuit Polres Metro Bekasi Kota.