Berita Utama

Satpol PP DKI Jakarta Klarifikasi Pemberlakuan Denda untuk Penemuan Jentik Nyamuk

bengkelsastra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah membantah klaim bahwa denda sebesar Rp 50 juta akan langsung dikenakan kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, pemberlakuan denda tersebut melalui proses yang bertahap.

Klarifikasi Pemberlakuan Denda

Dilaporkan pada Kamis (6/6/2024), Arifin menegaskan bahwa tidak ada penerapan langsung denda Rp 50 juta terhadap warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti, vektor penyakit demam berdarah dengue (DBD). “Proses pemberian sanksi kepada warga dilakukan secara bertahap,” ujar Arifin.

Regulasi dan Tahapan Sanksi

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, pencegahan DBD merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kegiatan pencegahan meliputi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans penyakit, dan sosialisasi.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan jentik nyamuk di tempat tinggal warga, sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker peringatan di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Upaya Satpol PP dalam Sosialisasi Peraturan

Arifin menambahkan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2007, untuk memastikan masyarakat memahami tanggung jawab dan peran mereka dalam pencegahan DBD.

Tanggapan Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan, terus menggencarkan program PSN untuk mencegah penyebaran DBD. Sejak Januari hingga 16 April 2024, telah tercatat 3.875 kasus DBD dengan enam korban meninggal dunia. Dinkes DKI Jakarta terus berupaya memperkuat upaya pencegahan melalui berbagai program dan kegiatan edukatif.

Baca Juga:  Begini Alasan Swedia-Denmark Menjadi Tempat Pembakaran Kitab Suci Al-Quran

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pemberian sanksi atas penemuan jentik nyamuk dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan regulasi yang ada, guna memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan DBD di wilayah DKI Jakarta. Sosialisasi dan edukasi publik menjadi kunci dalam upaya bersama mengendalikan penyebaran penyakit ini.