Nasional

Penangkapan Mamang Ompong, Penyihir Cabul Yang Memperkosa Siswi Di Tangsel

bengkelsastra.com – Di pagedangan, Kabupaten Tangerang, seorang gadis berusia 16 tahun diserang dan dilecehkan secara seksual. Penyerang S yang juga dikenal dengan nama Mamang Ompong itu kini telah ditahan. Kapolres Tangerang Selatan yang membidangi Humas Raja Ipda Galih mengatakan saat dihubungi, Minggu (25/06), “Alhamdulillah pelaku kejahatan yang diduga berinisial S alias MO sudah kami amankan”(/2023).

Pada Jumat malam (23/36), pelaku ditangkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan yang dipimpin Iptu Siswanto, Kepala Satuan PPA, menahan Mamang Ompong. Galih mengaku para pelaku saat ini sedang bekerja sama dengan Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas. Kedudukan hukum para penjahat tidak dipublikasikan oleh polisi.

Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel saat ini sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka, imbuhnya. Di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, seorang gadis berusia 16 tahun diserang dan diperkosa oleh seorang dukun berinisial SN.

Setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Kesejahteraan Anak (KPAI) Kota Tangerang, kasus ini terungkap ke publik. Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin, merilis pernyataan pada Jumat (23/6), yang menyatakan bahwa Sekretariat Kota Tangerang “menerima kunjungan orang tua tersangka pelecehan seksual di Selasa, 6 Juni 2023”.

Syukron mengklaim tudingan asusila dan pemerkosaan yang dituduhkan dukun itu terjadi pada Kamis (1/6). Ibu korban membawanya ke dokter hewan untuk merawat adik laki-lakinya, begitulah awal mula kejadian tersebut. Singkat cerita, sang dukun mengklaim bahwa korban telah dimandikan bunga dan disihir. Ibu korban menyerah pada hipnosis dan melakukan apa yang diminta dokter.

Korban kemudian menjadi sasaran tindakan eksplisit dukun. “Dukun mengatakan bahwa anak itu mengaku sebagai korban santet, melihat dirinya mandi bunga, dan pengaduannya segera ditanggapi. Pengadu merasa terhipnotis karena menuruti perintahnya”.

Katanya. Setelah mendalami kasus tersebut, Syukron mengaku kelompoknya telah mengantarkan korban dan ibunya ke kantor polisi dan menambah barang bukti pada pakaian korban setelah meninggal dunia. Laporan tersebut diketahui dengan nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:  Sinopsis Dan Link Nonton King The Land Episode 5