bengkelsastra.com – IWAS alias Agus (21), seorang pemuda tunadaksa yang tidak memiliki kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan Agus dengan memanfaatkan kedua kakinya.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang melibatkan bukti visum, keterangan korban, serta keterangan saksi ahli dan saksi lainnya. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyatakan bahwa tersangka menggunakan kakinya untuk memaksa korban membuka pakaian serta kedua kakinya.
“IWAS membuka kedua kaki korban menggunakan kedua kakinya,” ungkap Pujewati, Sabtu (30/11/2024).
Kronologi Kejadian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. Agus mengajak korban ke sebuah homestay di Kota Mataram. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan dengan cara menipu dan memaksa korban.
“Berdasarkan fakta penyidikan, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas fisik, ia tetap mampu melakukan tindakan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kekuatan kakinya,” kata Syarif.
Menurutnya, pelaku juga menggunakan tipu daya yang membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti keinginannya.
Bukti dan Dampak pada Korban
Hasil visum medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada korban. Selain itu, pemeriksaan psikologis mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat dan ketakutan, yang diperparah oleh dugaan adanya kerja sama antara pelaku dan penjaga homestay.
“Kondisi psikologis korban menunjukkan adanya tekanan dan ketakutan, sehingga ia merasa terpaksa menuruti kemauan pelaku,” tambah Syarif.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Agus kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menyatakan bahwa dua alat bukti yang kuat dan keterangan saksi menjadi dasar penetapan tersangka.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan saksi lain yang nyaris mengalami hal serupa dari pelaku. Adapun pihak Agus belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kekerasan seksual secara tuntas, termasuk perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.