Nasional

Pemerintah Kota Ang Tangsel Nagselyar Sah Atau Tps Dari Pondok Cabe Udik

bengkelsastra.com – Lahan kosong yang dikeluhkan warga atau tempat pembuangan sampah liar (TPS) itu disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Kini TPS liar di sepanjang jalan tol di kawasan Tangerang Selatan itu sudah tidak boleh beroperasi lagi. “Tertutup untuk pemiliknya,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Sampah Lingkungan (DLH) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani kepada detikcom, Kamis (16/3/2023).

Dengan segel itu, seorang pemilik TPS ilegal bernama Sadeli, 45 tahun, siap menutup lahannya dari aktivitas boros. Pengumpulan sampah ini mengganggu lingkungan masyarakat setempat dan oleh karena itu perlu dihentikan. Lokasi TPS ilegal ini berada di sepanjang Jalan Tol Serpong-Cinere tepatnya di Jl Kemiri, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, RW 01.

Zeky menyatakan, hal itu pun diwaspadai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Alfachri, Sekda Pamulang Ayadih, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Kepala Dinas Kebersihan Rastra Yudhatama, Kepala Desa Pondok Cabe Udik dan Bagian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hadir pula perwakilan dari Polsek Pamulang dan Bhabinkamtibmas Desa Pondok Cabe Udik.

“Sekarang kami harus menegakkan hukum, tapi kami tetap ingin berurusan dengan Anda. Jadi Pak, ya.” Kalau ada pengolahan sampah di sini, kami bukan lagi perantara tapi penegak hukum,” kata Muksin Alfachri, Kasubag Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, kepada pemilik lahan ilegal TPS Sadeli.

Sadeli berharap semua pihak memahami bahwa TPS ilegal ini merupakan bentuk protes agar dirinya mendapat bayaran dari negara yang membangun jalan tol tersebut. Ia pun meminta aparat memperhatikan nasibnya yang kini kehilangan nyawa saat mengolah sampah.

“Kalau ditutup seperti ini, otomatis akan menelan biaya hidup kami dan keluarga kami, anak-anak kami, termasuk bulan puasa. Bagaimana? Saya meminta bantuan bagaimana kami dapat menyelesaikan tuntutan kami sehingga kami dapat menikmati hak kami terhadap ahli waris dan kerabat kami, ”kata Sadeli saat duduk bersama pejabat pemerintah di negaranya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menjelaskan, upaya Sadeli membuat TPA sebagai bentuk protes berhasil. Nyatanya, pejabat pemerintah berada di properti Sadeli dan mendengar cerita itu secara langsung.

Sedangkan untuk ganti rugi jalan tol akan diproses setelah administrasi Sadeli lengkap dan sah. Adapun untuk kehidupan selanjutnya, Sadeli masih memiliki tanah di tambak dan bisa memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan, misalnya dengan membuka tambak.

Baca Juga:  Divonis 15 Tahun Penjara, Guru Mesum Yang Pegang Payudara Muridnya Dijebloskan Ke Tahanan

“Untuk mencari nafkah, kita tentu saja tidak boleh melakukan kegiatan ilegal, terutama yang melanggar hukum dan peraturan. Selain itu, ada denda dan hukuman untuk ini.” Jangan ikut dengan kami. Pan memiliki kolam besar. Saldo. Kami akan adakan turnamen di sini, ada kompetisi di industri perikanan, kami akan membantu administrasi dan tidak akan mempengaruhi dan tidak akan mempengaruhi lingkungan, ”kata Wahyu.