Nasional

Dua Polisi Dibebaskan Karena Gas Air Mata Mengubah Arah Angin Di Kanjuruhan

bengkelsastra.com – Dua anggota polisi yang menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang telah dibebaskan. Salah satu alasan hakim memutuskan adalah bahwa “gas air mata mengubah arah angin”. Sebanyak 135 orang diketahui tewas saat tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya yang berakhir imbang 2-3.

Penonton yang tidak puas memasuki lapangan. Namun, hal ini disusul oleh banyak pendukung lainnya yang menyerang polisi, yang dibalas dengan menembakkan gas air mata. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pascatragedi Kanjuruhan. Lima di antaranya sudah dibawa ke pengadilan.

Di sisi lain, satu tersangka yang merupakan Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum juga menjalani persidangan. Hal ini karena masih dalam proses finalisasi berkas. Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dibebaskan.

Berdasarkan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Pengacara Bambang Sidik Achmadi adalah mantan Kapolres Samapta Malang saat tragedi Kanjuruhan. Hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan 1 dan 2.

“Menyatakan tersangka Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan seperti pada tuntutan kasus pertama, kedua dan ketiga,” kata Ketua Senat PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya. saat putusan dibacakan, Kamis (16 Maret 2023).

“Diperintahkan agar tersangka dibebaskan dari tahanan segera setelah pengumuman keputusan ini,” tambah hakim. Pembebasan tersebut merupakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Selain Achmadi, ada Wahyu Setyo Pranoto. Dia dibebaskan. Saat terjadi tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, tersangkanya adalah Kapolres Malang.

“Menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dibacakan. dia. putusan, Kamis (16 Maret 2023).

“Diperintahkan agar tersangka dibebaskan dari tahanan segera setelah pengumuman putusan ini,” tambah hakim. Padahal sebelumnya JPU juga meminta agar masing-masing divonis 3 tahun penjara. Hakim menjelaskan, ada 3 alasan memutuskan bebasnya AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tidak bersalah. Atas pertimbangan pertama, tersangka memerintahkan penggunaan gas air mata. Namun, gas air mata berakhir di lini tengah akibat hembusan angin.

“Penembakan oleh tersangka terhadap saksi diarahkan ke tengah lapangan dekat gawang utara. Dan asap gas didorong oleh angin selatan ke tengah lapangan,” terang Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan dalil di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/03/2023).

Selain itu, hakim sempat berpikir dua kali bahwa kepanikan di pintu 13 tidak ada hubungannya dengan perintah gas air mata terhadap tersangka Bambang Sidik Achmadi. Namun, penembakan itu atas perintah tersangka Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.

Baca Juga:  Ternyata Tempat Wisata Favorit Orang Indonesia Bukan Bali Tapi Daerah Pulau Jawa

Tersangka Hasdarman sendiri divonis hakim 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 3 tahun penjara. Akhirnya penembakan terhadap tersangka Hasdarman menimbulkan kepanikan yang mengakibatkan membludaknya suporter dan banyak yang meninggal, tertimpa dan terinjak-injak.

Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, hakim langsung membebaskan tersangka Bambang Sidik Achmadi. Hal ini karena tidak ada unsur sebab-akibat dan dugaan kelalaian belum terpenuhi.