Internasional

Mantan Presiden AS, Trump Dikenai 30 Tuntutan Pidana Mencetak Sejarah AS

Mantan Presiden AS, Donald Trump, akan menghadapi 30 dakwaan pidana terkait dugaan penipuan dokumen dalam tuntutan yang dikeluarkan terhadapnya oleh dewan juri New York. Trump jadi Presiden AS yang untuk pertama kalinya dikenai dakwaan. Padahal, Trump adalah pesaing utama untuk pencalonan presiden dari Partai Republik di tahun 2024

Rencananya, pada hari Selasa nanti (4/4/2023), Trump dijadwalkan untuk diadili di pengadilan Manhattan pada hari Selasa. Diketahui, menurut laporan NBC yang dilansir Bengkelsastra International, sebagian dari dakwaan terkait pembayaran (reimbursement) atas suap sebesar US$130.000 kepada bintang porno Stormy Daniels, jelang Pilpres 2016.

Disebutkan, Stormy Daniels dibayar untuk tetap diam terkait klaimnya pernah berhubungan seks dengan Trump pada tahun 2006. Dia menyangkal pengakuannya. Di sisi lain, The Trump Organization menyebutkan, pembayaran yang dilakukan melalui pengacaranya kala itu, Michael Cohen, adalah sebagai biaya hukum.

Padahal, merupakan pelanggaran ringan di bawah hukum New York untuk salah mengklasifikasikan pengeluaran bisnis. Itu bisa menjadi kejahatan jika dilakukan untuk menutupi kejahatan lain.

Meski, tak ada undang-undang yang melarang Trump mencari kursi kepresidenan saat menghadapi dakwaan, jajak pendapat Universitas Quinnipiac menemukan, mayoritas orang Amerika percaya Trump harus didiskualifikasi dari mencalonkan diri untuk Gedung Putih jika dia dituduh melakukan kejahatan.

Baca Juga:  Seorang Wanita Mengaku Telah Diperkosa Trump Setelah 30 Tahun