Nasional

ASN Dapat Beberapa Hadiah Dari Jokowi Di Akhir Masa Jabatan Pada 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan beberapa “hadiah” kepada para aparatur sipil negara (ASN) sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Banyak dari rencana tersebut dijadwalkan untuk tahun depan. Pertama, memberi sinyal kenaikan gaji ASN tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah memperhitungkan secara matang kenaikan gaji tersebut. Menurut dia, kemungkinan besar kenaikan gaji akan diumumkan saat Jokowi menyampaikan APBN 2024 dalam pidato anggaran pada 16 Agustus mendatang.

“Presiden akan menyampaikan RAPBN 2024 pada 16 Agustus. Golongan yang kita hitung dengan baik, detailnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun memberikan opsi ini kepada Sri Mulyani. Kenaikan gaji ASN diberikan dengan adanya revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Azwar mengatakan penghargaan lebih akan diberikan kepada PNS yang berprestasi, sehingga pendapatan akhir akan lebih tinggi. Kedua, peningkatan status ASN. Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka opsi untuk menambah pelaksanaan peningkatan ASN. Toh, promosi ASN akan aktif enam kali dalam setahun dibandingkan sebelumnya hanya dua kali.

“Nah atas saran Pak Presiden, kita berurusan dengan dia dan Menkeu, sekarang setahun BKN sudah mulai 6 kali melakukan penangkapan,” kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6). Kemenpan RB akan menurunkan kualitas jabatan ASN. Azwar mengatakan klasifikasi jabatan dan pangkat direktur ASN mudah di 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi. “Dulu kenapa dipersulit? Karena dulu ada 3.414 pekerjaan, sekarang kita kurangi menjadi 3 pekerjaan saja. Jadi itu bagus,” kata Azwar.

Ketiga, pemerintah akan memberikan tambahan uang saku hingga Rp500.000 per bulan untuk setiap ASN di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2024 untuk meningkatkan ketahanan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diterbitkan pada 3 Mei 2023.

Baca Juga:  2 Polisi Divonis Bebas Karena Arah Angin Ubah Gas Air Mata di Kanjuruhan

Anggaran makanan ini termasuk dalam biaya makanan penambah kekebalan tubuh. Dimana setiap karyawan akan mendapatkan benefit yang berbeda-beda tergantung dari sektor pekerjaannya. Sesuai adendum PMK 49/2023, biaya menaikkan palang ditetapkan sebesar Rp18.000 hingga Rp25.000 per orang per hari, atau sekitar Rp396.000 hingga Rp550.000 per bulan selama 22 hari kerja.