Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

BengkelSastra.com – Transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) semakin marak di Indonesia. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak yang khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan PPN sebesar 12%. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan.

Transaksi QRIS dan PPN

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP menjelaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran ini, para merchant memang akan terutang PPN Sbobet88. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial135.

Dasar Pengenaan PPN

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. MDR adalah biaya yang harus dibayarkan pedagang ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atas transaksi menggunakan layanan pembayaran seperti QRIS. Besaran biaya MDR biasanya sekitar 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100.000, namun Bank Indonesia (BI) menggratiskan biaya MDR untuk transaksi di bawah Rp 500.000 per Desember 2024135.

Contoh Perhitungan PPN

Sebagai contoh, jika seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000, maka atas pembelian tersebut terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000. Nah, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya135.

Penjelasan Lebih Lanjut

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. PPN telah dikenakan pada jasa layanan uang elektronik dan dompet digital sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12% nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital111416.

Kesimpulan

Dengan demikian, kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 tidak akan mempengaruhi jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen saat menggunakan QRIS. Yang dikenakan PPN adalah biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara jasa pembayaran, bukan nilai transaksi jual beli itu sendiri. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS akan menjadi lebih mahal karena kenaikan PPN135.

Back To Top