bengkelsastra.com – Pada 19 Desember 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tanggapan atas pleidoi yang disampaikan oleh Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi besar yang melibatkan dana pensiun BUMN. Jaksa Agung menyatakan bahwa pleidoi yang disampaikan oleh Harvey Moeis minim substansi dan lebih banyak mengandung sensasi.
Harvey Moeis adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan dana pensiun BUMN. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan melibatkan beberapa pihak penting dalam dunia bisnis dan politik di Indonesia.
Dalam pleidoinya, Harvey Moeis mencoba untuk membela diri dengan menyampaikan berbagai argumen yang menurutnya dapat meringankan hukuman. Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai bahwa pleidoi tersebut tidak memberikan bukti atau argumen yang kuat untuk meringankan hukuman.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pleidoi Harvey Moeis lebih banyak mengandung sensasi dan minim substansi. “Pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa tidak memberikan bukti yang cukup untuk meringankan hukuman. Sebaliknya, pleidoi tersebut lebih banyak mengandung sensasi yang tidak relevan dengan kasus yang dihadapi,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pleidoi yang baik seharusnya mengandung argumen hukum yang kuat, bukti-bukti yang relevan, dan analisis yang mendalam mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Namun, pleidoi yang disampaikan oleh Harvey Moeis tidak memenuhi kriteria tersebut.
Jaksa Agung juga menyoroti beberapa bagian dari pleidoi yang dianggap sebagai sensasi, termasuk pernyataan-pernyataan agen sbobet yang tidak didukung oleh bukti dan argumen yang cenderung emosional. “Sensasi semacam ini tidak membantu proses hukum dan hanya akan membingungkan publik,” tambah Burhanuddin.
Tanggapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap pleidoi Harvey Moeis menunjukkan bahwa pleidoi tersebut tidak memenuhi standar yang diharapkan dalam proses hukum. Dengan minimnya substansi dan dominannya sensasi, pleidoi tersebut tidak memberikan kontribusi yang signifikan dalam meringankan hukuman bagi terdakwa.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pleidoi yang substansial dan berbasis hukum dalam proses peradilan. Pleidoi yang hanya mengandalkan sensasi dan tidak didukung oleh bukti yang kuat tidak akan efektif dalam meringankan hukuman atau mempengaruhi keputusan hakim.