Nasional

Viral Video Popo Setelah Melakukan Asusila Pada Patung

Setelah videonya yang melakukan aksi tak senonoh pada patung meneken viral di media sosial TikTok, seorang TikToker Popo ditangkap Polisi.

TikToker yang diketahui bernama panggung Popo tersebut telah ditangkap oleh Polres Kerinci, Sabtu (1/7/2023).”Akhirnya popo ditangkep juga gesss,” tulis pengunggah kabar tersebut di media sosial Twitter.

Hingga Minggu (2/7/2023) pagi, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 1,9 juta tayangan, 7.200 suka, dan 380 twit ulang dari pengguna Twitter.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang terkait video viral tidak senonoh.

“Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melalukan tindak pidana pornografi atau ITE,” kata Mulia kepada bengkelsastra.com, Minggu (2/7/2023).

Pelaku berinisial EY itu diamankan petugas di Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Mulia menjelaskan, peristiwa bermula saat Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut, menurut Mulia, berupa dugaan tindak pidana pornografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Desa Pendung Mudik.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan tersangka,” terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek iPhone 13 dan satu buah patung maneken yang diduga berada dalam video viral.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lidik sidik lebih lanjut,” kata Mulia.

Adapun atas perbuatannya, pria dengan inisial nama asli EY tersebut dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:  Pendeta Flo Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Rumah Pastori Jemaat Di Maluku

Serta, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.