Internasional

Uganda Membuat Ruu Untuk LGBTQ Dianggap Sebagai Kriminalisasi Identitas

Parlemen Uganda pada hari Kamis mengeluarkan undang-undang yang akan membuat nama-nama LGBTQ diketahui, dengan anggota parlemen mengatakan larangan homoseksualitas saat ini tidak berjalan dengan baik.

Sentimen anti-LGBT berlanjut di negara Afrika Timur yang sangat konservatif, dengan homoseksualitas dapat dihukum penjara seumur hidup. Lebih dari 30 negara di Afrika telah melarang homoseksualitas, tetapi undang-undang Uganda, jika disetujui, tampaknya menjadi yang pertama mengkriminalkan identitas sederhana seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Biseksual, transgender, dan wanita queer (LGBTQ), kata Human Rights Watch .

RUU itu diperkenalkan di Uganda sebagai RUU legislatif swasta dengan tujuan memungkinkan negara untuk mengatasi “ancaman yang ditimbulkan oleh keluarga sesama jenis”, menurut Reuters. Ini menghukum hingga 10 tahun penjara bagi siapa saja yang “mengidentifikasi sebagai biseksual, gay, transgender, queer atau identitas seksual atau kontradiktif gender lainnya.” biner gender “.

Ini juga mengkriminalkan “mempromosikan” homoseksualitas dan “membantu dan bersekongkol” dan “berkonspirasi” untuk terlibat dalam homoseksualitas. Undang-undang ini dalam beberapa hal serupa dengan undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2013 yang memperberat hukuman tertentu dan mengkriminalkan homoseksualitas. Itu menuai kritik di seluruh dunia sebelum dipukul oleh pengadilan setempat atas dasar prosedural. Setelah RUU baru dibacakan di Parlemen, Ketua Anita Otu mengirimkannya ke komite untuk dicermati dan komentar publik sebelum dikirim kembali ke DPR untuk debat dan pemungutan suara.

Di antara legislator yang mendesak untuk menolak pelecehan tersebut, berbicara tentang ancaman beberapa negara Barat yang memberlakukan pembatasan perjalanan bagi mereka yang terlibat dalam penerapan undang-undang tersebut. “Penyalahgunaan ‘kamu tidak bisa pergi ke Amerika’ ini, apa itu Amerika?” dia berkata.

Sebuah penyelidikan komite kongres pada bulan Januari memerintahkan dugaan bahwa promosi homoseksualitas di sekolah telah menyebabkan diskriminasi dan kekerasan yang meluas terhadap orang-orang LGBTQ, kata para aktivis.

Baca Juga:  2 Orang Warga Palestina Dibunuh Israel Dalam Jangka Waktu Kurang Dari Sehari