Berita Utama

Selebgram Indonesia Ditahan di Arab Saudi atas Dugaan Penjualan Paket Haji Ilegal

bengkelsastra.com – Otoritas keamanan Arab Saudi baru-baru ini menahan seorang selebgram asal Indonesia karena terlibat dalam penjualan paket haji ilegal menggunakan visa ziarah. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan informasi ini saat berbicara dengan tim Media Center Haji di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada hari Kamis, 6 Juni 2024.

Detail Penangkapan

“Kami telah mendengar bahwa selebgram tersebut sudah ditangkap, namun kami belum mendapatkan detail lebih lanjut,” kata Yusron. Ia menjelaskan bahwa selebgram tersebut diduga menjual visa haji tanpa tasreh serta visa ziarah. Saat ini, pihak konjen sedang mencari lokasi para jemaah yang terkait, karena saat ini tidak ada yang mengurusi mereka di Makkah.

Tindakan Pemerintah Arab Saudi

Yusron menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi sedang mengintensifkan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang menawarkan visa haji secara ilegal. “Keamanan Saudi sedang mengambil tindakan terhadap praktik ini,” ujarnya.

“Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam memerangi praktik haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji,” lanjut Yusron. “Pemerintah sudah mencatat akun-akun yang terlibat, beberapa di antaranya berada di sini dan di Indonesia,” jelasnya.

Fokus pada Korban

Mengenai tindakan lebih lanjut, Yusron menekankan bahwa konsulat tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum, tetapi akan fokus pada korban. “Setelah musim haji berakhir, kami akan melacak para korban dan pelaku. Baru-baru ini, kami tergesa-gesa untuk membantu korban kembali ke Tanah Air,” ungkap Yusron.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji yang ketat dan upaya berkelanjutan untuk melindungi jemaah dari praktik penipuan terkait haji. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para jemaah selama musim haji.

Baca Juga:  Perubahan Iklim RI Berdampak Besar, Jokowi Beri Peringatan Serius