Nasional

Pemerintahan Malaysia Berkomitmen Pertahankan Kedaulatan Di Laut China Selatan

Pemerintah Malaysia menegaskan dan berkomitmen untuk mempertahankan kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingan di wilayah maritimnya di Laut China Selatan seperti tertuang dalam Peta Baru Malaysia 1979. Demikian dipertegas Kementerian Luar Negeri Malaysia yang disampaikan dalam keterangan pers di Putrajaya, Sabtu (8/4) seperti dikutip dari Antara.

Malaysia menyatakan berpendirian teguh bahwa isu-isu yang berkaitan dengan Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dan konstruktif berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982). Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada sesi rapat kerja Perdana Menteri di Parlemen pada 4 April 2023 juga menyatakan setiap masalah yang terkait dengan Laut China Selatan harus dibahas atau diselesaikan secara damai menggunakan platform yang ada.

Penyelesaian juga dilakukan melalui jalur diplomatik dan tanpa mempengaruhi kedaulatan, hak berdaulat dan kepentingan nasional, untuk menghindari peningkatan ketegangan (eskalasi) dan ancaman atau penggunaan kekuatan (threat or use of force). Dalam rilis persnya, Kemenlu Malaysia menyebutkan perlu upaya bersama untuk memastikan Laut China Selatan tetap menjadi laut yang damai, stabil, dan aman untuk jalur perdagangan. Malaysia akan terus melakukan pendekatan diplomasi dalam berhubungan dengan negara lain, termasuk China yang mengakui wilayah laut beririsan dengan sejumlah negara ASEAN itu.

Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DOC), yang antara lain menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari ancaman atau penggunaan kekuatan, sebagaimana disepakati oleh Negara Anggota ASEAN dan China pada 2002. Pendekatan negosiasi juga sedang diambil negara-negara anggota ASEAN dan China untuk menyelesaikan kode etik di Laut China Selatan. ASEAN dan China berkomitmen pada proses tersebut untuk menghasilkan kode etik berdasarkan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.

Baca Juga:  Di Palangka Raya, Tiga Rekan Kerja Perempuan Yang Cemburu Membunuh Pemilik Kafe