Nikita Mirzani dan Asistennya Ditangkap atas Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman serta pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kasus pemerasan berawal dari laporan yang diajukan oleh korban, RGP, pada 3 Desember 2024.

“Laporan diterima mengenai dugaan ancaman lewat media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang,” jelasnya dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut keterangan Ade Ary, korban melaporkan bahwa Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya serta merusak citra produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Setelah kejadian tersebut, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dan mengajukan permintaan untuk bertemu pada 13 November 2024. Namun, permintaan itu dibalas dengan ancaman.

“Ancaman yang diberikan adalah bahwa jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang, maka pelaku akan membeberkan masalah ini di media sosial dan meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk menutup mulut,” tambahnya.

Korban yang merasa terancam akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pelaku. Namun, pada 15 November, korban kembali diminta untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar lagi.

“Total kerugian korban mencapai Rp4 miliar akibat pemerasan tersebut,” kata Ade Ary.

Akibat perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE yang dapat dijatuhi hukuman hingga 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Nikita juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemecatan Polisi dalam Kasus Pemerasan DWP 2024
Back To Top