bengkelsastra.com – Wali Kota Semarang, Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, kini berada di bawah penahanan KPK. Pasangan ini bergabung dengan deretan pasangan suami istri yang telah mendekam di Rutan KPK akibat keterlibatan dalam praktik korupsi Proyek Pemkot Semarang.
Mbak Ita dan Alwin resmi ditahan oleh KPK sejak hari Rabu, 19 Februari. Mereka berdua menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Proyek Pemkot Semarang.
Penahanan terhadap Mbak Ita dilalui melalui sejumlah proses panjang, dengan KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum akhirnya dapat menahan Wali Kota Semarang ini. Meski demikian, Mbak Ita akhirnya memenuhi panggilan KPK di hari terakhir masa jabatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, KPK mengungkapkan peran penting Mbak Ita dan Alwin dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan kursi sekolah, pemotongan tunjangan ASN, dan penerimaan gratifikasi.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kedua tersangka menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk tahun anggaran 2023, serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan.
Dalam kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin dituduh menerima dana sebesar Rp 1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebanyak Rp 2 miliar. Selain itu, pasangan ini juga menerima sekitar Rp 2,4 miliar dari pegawai Bapenda Kota Semarang, yang dipotong dari tunjangan kinerja.
Secara keseluruhan, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima dana sekitar Rp 6 miliar dari tiga perkara ini. Mereka kini terjerat pasal terkait suap dan gratifikasi.
Mereka bukanlah pasangan suami istri pertama yang ditangkap oleh KPK terkait korupsi. Sebelumnya, sudah ada 13 pasangan suami istri lain yang juga ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi. Beberapa kasus terkenal di antaranya melibatkan pasangan seperti Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, Ade Swara dan Nurlatifah, serta Romi Herton dan Masyitoh.
KPK terus mengungkap praktik korupsi Proyek Pemkot Semarang yang melibatkan pejabat publik, termasuk pasangan suami istri yang saling bekerja sama dalam meraup keuntungan dari kegiatan ilegal.