Gaji PNS Tetap Aman, Namun Kemenkeu Lakukan Efisiensi Besar-Besaran di Sektor Lain

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran sebesar Rp 8,99 triliun yang diterapkan tahun ini tidak akan mempengaruhi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kementeriannya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Untuk belanja gaji, tidak ada pemangkasan, namun efisiensi anggaran difokuskan pada belanja barang dan barang modal. Kami telah melakukan kajian mendalam terkait penghematan, termasuk untuk perjalanan dinas, ATK, kegiatan seremonial, dan peringatan,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, hal ini tidak akan mengganggu peran penting Kemenkeu dalam pengumpulan penerimaan negara. “Kemenkeu memiliki tugas utama untuk mengumpulkan penerimaan negara, dan kami akan memastikan bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan tanpa gangguan, dengan pendekatan yang lebih efisien,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa berbagai sistem di Kemenkeu yang mendukung penerimaan negara, seperti Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax dan CEISA, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Namun, dia menegaskan bahwa anggaran akan tetap dievaluasi secara seksama dan presisi.

Salah satu belanja yang akan dipangkas antara lain adalah pengeluaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, Bimbingan Teknis (Bimtek), acara seremonial, dan perjalanan dinas (Perjadin). Sri Mulyani bahkan mengungkapkan bahwa kegiatan seremonial akan dihapuskan, termasuk pengeluaran untuk percetakan, souvenir, banner, dan konsumsi dalam rapat. Belanja untuk seremonial, seminar, dan kegiatan lainnya akan dipangkas secara signifikan, dari Rp 298,5 miliar menjadi Rp 58,2 miliar.

Untuk perjalanan dinas (Perjadin), anggaran akan dibatasi hanya untuk kegiatan yang benar-benar penting dan terkait tugas negara. Anggaran untuk Perjadin dipangkas drastis, dari Rp 1,526 triliun menjadi Rp 708,97 miliar. Selain itu, belanja untuk layanan jasa dan pemeliharaan gedung, serta peralatan mesin yang tidak mendesak, juga akan ditunda.

Baca Juga:  Misteri Uang Rp 300 T Di Kemenkeu Akhirnya Terkuak

“Dalam pengelolaan peralatan kantor, kami akan mengoptimalkan penggunaan secara bersama-sama dan meminimalkan penggunaan BMN (Barang Milik Negara) yang tidak diperlukan,” tambah Sri Mulyani.

Back To Top