Nasional

David Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Dapat 3 Perlindungan LPSK

Foto: David Latumahina remaja korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo Sumber: Twitter Alissa Wahid

Setelah mengalami penganiayaan berat terhadap anak oleh mantan pegawai pajak bernama Mario Dandy Satriyo (20), Cristalino David Ozora (17) akhirnya diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). David dilindungi oleh tiga hal: pemenuhan hak proseduralnya, perawatan medis, dan pengobatan psikologis.

LPSK menerima permohonan perlindungan awal dari orang tua David. Pada Senin, 27 Februari 2023, permohonan sudah dikirimkan ke LPSK. “Dalam permohonannya, pemohon mencantumkan tiga hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedural), berupa pendampingan LPSK dalam setiap proses peradilan pidana, kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Rabu, 1 Maret, 2023.

Permintaan kedua adalah agar David pulih kesehatannya sesuai dengan anjuran dokter. Yang ketiga adalah penyembuhan psikologis David. Kesehatan korban harus dipulihkan sesuai dengan anjuran dokter sebagai bagian dari rehabilitasi medik yang merupakan urutan kedua. Ketiga, hak korban atas pemulihan kesehatan jiwa,” lanjut pembicara.

Maneger mengklaim baik Mario Dandy maupun keluarga pelaku tidak dimintai restitusi dalam permohonan ini oleh keluarga David. Mengenai hak-hak lain yang dapat diakses oleh korban, Maneger mengatakan, “Salah satu hak tersebut adalah kemampuan untuk memfasilitasi restitusi, yaitu ganti rugi yang akan dinilai terhadap pelaku dan dibayarkan kepada korban/keluarga. “LPSK sudah menjabarkan bagaimana bisa diakses sebagai salah satu komponen hak korban. Namun menurut informasi terakhir dari Wakil Ketua LPSK Achmadi yang bertemu dengan pemohon pada 28 Februari lalu, pemohon tidak meminta hak restitusi”, dia melanjutkan.

Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan baik formal maupun material selama maksimal 30 hari kerja, pengelola mengklaim LPSK melakukan sejumlah kajian berupa asesmen dan meminta informasi dari pihak terkait. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan selanjutnya akan dilakukan oleh pimpinan LPSK. Keputusan terkait permintaan perlindungan keluarga David kemudian diberikan oleh LPSK. Dalam rangka memberikan perlindungan, LPSK siap memenuhi tiga hak yaitu memberikan pelayanan kesehatan, memberikan bantuan kesehatan jiwa, dan menegakkan hak prosedural.

Baca Juga:  Dua Orang Meninggal Akibat Mobil Menabrak Pembatas Jalan Di Tol Cipali

Dalam siaran persnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan hal tersebut. Pimpinan Pengadilan Negeri (SMPL) LPSK pada Senin, 3 Juni 2023, menurut Hasto, di mana putusan diambil melalui sidang. Dalam keterangan yang dirilis pada Senin, 3/6/2023, Ketua Hasto menyatakan bahwa mereka hanya diberikan waktu untuk rehabilitasi psikologis sambil menunggu kondisi Ananda D membaik. Hasto menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada David karena telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, kasus-kasus penganiayaan berat yang dialami korban juga termasuk dalam kejahatan prioritas LPSK. Hasto melanjutkan, LPSK saat ini sedang mengkaji permohonan perlindungan dari tiga saksi kasus tersebut. Salah satunya AG, kekasih Mario Dandy yang kini ditetapkan sebagai pelaku.