Bareskrim Selidiki Kecurangan Minyakita: Kemasan 1 Liter Ternyata Cuma 750 ml!

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus dugaan kecurangan pada minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Temuan ini pertama kali terungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita barang bukti terkait kasus ini. Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Mentan Amran, yang menemukan ketidaksesuaian volume dan harga minyak goreng tersebut. “Kami sudah melakukan langkah-langkah penyitaan barang bukti dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi pada Minggu (9/3/2025).

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan kecurangan minyak goreng Minyakita yang dijual tidak sesuai dengan label kemasan. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter justru hanya berisi 750-800 mililiter. Selain itu, harga yang dijual juga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 18.000 per liter, padahal HET yang berlaku adalah Rp 15.700 per liter.

Ketiga produsen yang terlibat dalam produksi Minyakita dengan temuan ketidaksesuaian ini antara lain PT Artha Eka Global Asia dari Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dari Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari dari Tangerang.

Amran menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Ia juga menekankan pentingnya penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan dengan pencabutan izin usaha.

“Masyarakat tidak boleh dirugikan dengan cara seperti ini. Kami akan terus melakukan sidak dan memastikan semua produk pangan sesuai dengan regulasi,” ujar Amran. Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku yang mencoba memanfaatkan kebutuhan pokok rakyat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Operasi Besar Bareskrim: Sita Rp 103 Miliar dan Bongkar Sindikat Judi Online

Kombes Pol Burhanuddin dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang lolos,” tuturnya.

Back To Top