Bisnis

Ada Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik, Jadi Tak Semua Orang Bisa Beli

Sepeda motor listrik secara resmi didukung oleh pemerintah. Ternyata, tidak semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan bantuan finansial saat membeli sepeda motor listrik. Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik memiliki kuota yakni 200.000 unit hingga Desember 2023. Saat ini, Selis, Volta, dan Gesits menjadi tiga merek yang masuk persyaratan karena memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%. Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menjabarkan subsidi Rp7 juta yang diberikan untuk sepeda motor listrik.

“Pertama menawarkan bantuan dana dari pemerintah kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik baru. Ada dua program yang ditawarkan. Ini sudah disampaikan oleh Menteri. Untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru dibutuhkan biaya Rp.7,0 juta untuk 200 ribu unit pada 2023,” kata Febrio, Senin, 3 Juni 2023, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

“Sepeda motor listrik buatan Indonesia ini adalah yang mendapat bantuan pemerintah. TKDN adalah 40%/lebih. Produsen sepeda motor listrik yang mematuhi persyaratan” tidak menaikkan harga jualnya selama masa pendampingan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor tersebut, ” dia berkata. Namun demikian, berkaitan dengan konversi motor listrik. Hingga akhir 2023, pemerintah akan memasok maksimal 50.000.

“Selain itu bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023,” sambungnya lagi.

Nah, soal calon penerima ternyata tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Tujuan pemerintah adalah memberikan prioritas kepada UMKM, khususnya penerima KUR dan BPUM serta pelanggan yang menggunakan daya listrik 450 hingga 900 VA. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan pelaku UMKM melalui penggunaan motor listrik, menurut Febrio.

Baca Juga:  Harga Emas Hari Ini Mendadak Jatuh

Ia melanjutkan, “Baik Kementerian Perindustrian maupun ESDM sedang menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis secara rinci. Saat ini, hanya sepeda motor berkapasitas 110-150 cc yang bisa diubah menjadi sepeda motor listrik. Setelah itu, legalitas atau dokumentasi kendaraan tetap berlaku. STNK dan KTP identik, dan sepeda motor legal. dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan. Hanya satu motor yang bisa diterima jika teman punya dua. Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana. “Biarkan yang lain mendapatkannya,” tambahnya.

“Bengkel harus diubah menjadi bengkel bersertifikat, dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh rekan-rekan dari Kementerian Perhubungan,” tegasnya lagi. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua sepeda motor atau mobil listrik dapat menerima bantuan. Hanya sepeda motor dan kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang diizinkan menerima bantuan ini, menurut pemerintah. Cara mendapatkannya pun mudah, seperti membeli kendaraan baru pada umumnya konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi.

Calon pembeli cukup mengunjungi dealer sepeda motor listrik yang memenuhi persyaratan. Tiga pabrikan, yakni Gesits, Volta, dan Selis, baru saja diumumkan pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP selanjutnya akan dimasukkan oleh dealer untuk melakukan konfirmasi. Harganya langsung dipotong Rp 7 juta di tempat jika sudah dipastikan menerima bantuan sesuai.

“Saat calon konsumen datang, pihak dealer akan mengecek NIK di KTP disana. Nanti akan kami cari tahu apakah calon pembeli ini memenuhi syarat untuk dibantu. Pembeli akan langsung mendapatkan diskon jika memenuhi syarat untuk dibantu setelah melakukan pengecekan di sistem. Dealer mengisi formulir dengan benar dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.”kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Dapat Subsidi Rp7 Juta, Harga Motor Listrik Gesits, Volta dan Selis

Jenis kendaraan yang memenuhi syarat nantinya akan didaftarkan oleh pabrikan. Setelah itu akan ditentukan apakah deretan kendaraan yang terdaftar telah memenuhi semua peraturan TKDN dan spesifikasi lainnya. Untuk mempermudah proses verifikasi, pabrikan juga akan mengumpulkan data dari dealer. “Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan,” tambah Agus.