bengkelsastra.com – Tragedi meninggalnya Rahmad Vaisandri (29), seorang sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatera Barat (Sumbar), kini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini bahkan sampai dibahas dalam audiensi di Komisi III DPR RI. Pihak Polres Metro Jakarta Timur, yang menangani kasus ini, telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Menurut pernyataan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dari sepuluh tersangka tersebut, sembilan orang merupakan warga sipil, sementara satu tersangka lainnya adalah oknum anggota Brimob Mabes Polri berinisial Bripka O.
“Saat ini, 9 tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan 1 oknum anggota Polri ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025).
Penahanan Terpisah untuk Hindari Pengaruh Oknum Brimob
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menempatkan Bripka O di lokasi berbeda dari tersangka lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi intimidasi maupun upaya memengaruhi tersangka lain.
“Kami mempertimbangkan aspek keamanan serta memastikan bahwa tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi jalannya penyelidikan,” tambah Nicolas.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini terdiri dari H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Mereka ditangkap dalam beberapa tahapan sepanjang Januari 2025.
- 10 Januari 2025: H, AAB, S, dan MM ditahan.
- 21 Januari 2025: WA dan Y ikut diamankan.
- 29 Januari 2025: IS, PA, dan SF juga ditahan.
- 31 Januari 2025: Bripka O menjadi tersangka terakhir yang diamankan.
Para Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan Sopir Bus
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dikenai pasal terkait pengeroyokan dan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.
Keluarga Korban Mengadu ke Komisi III DPR
Keluarga Rahmad Vaisandri juga telah menggelar audiensi dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI pada Kamis (30/1/2025). Audiensi ini turut dihadiri oleh anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat I, Andre Rosiade, serta tim kuasa hukum korban dari Sago MGP dan Partner yang dipimpin oleh Mukti Ali.
Dalam pertemuan tersebut, Andre Rosiade, yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, menyatakan dukungannya agar kasus ini mendapat perhatian lebih dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
“Kami sudah berdiskusi dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan telah menyerahkan dokumen permohonan audiensi,” ungkap Andre.
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas.
“Mohon doanya agar kasus ini bisa diusut secara transparan dan seadil-adilnya,” pungkasnya.