Nasional

2 Polisi Divonis Bebas Karena Arah Angin Ubah Gas Air Mata di Kanjuruhan

Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang divonis bebas. Salah satu pertimbangan hakim mengeluarkan vonis itu karena ‘arah angin yang mengubah gas air mata’. Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.

Sedangkan satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Ini karena ia masih dalam proses pelengkapan berkas. Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim. Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara. Selain Achmadi, ada Wahyu Setyo Pranoto. Ia divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:  Peringatan Semburan Abu Vulkanik Dari Gunung Anak Krakatau, Pertanda Sedang Erupsi

“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim. Padahal sebelumnya ia juga dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara. Hakim memaparkan ada 3 pertimbangan dalam memutus vonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah. Pada pertimbangan pertama, terdakwa memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.

“Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” jelas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya, pada pertimbangan kedua, hakim menyatakan kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Namun tembakan tersebut merupakan instruksi terdakwa Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.

Terdakwa Hasdarman sendiri divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh hakim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 3 tahun penjara. Terakhir, akibat tembakan terdakwa Hasdarman inilah kemudian terjadi kepanikan yang berujung suporter berebut keluar dan banyak yang tewas terjepit dan terinjak-injak.

Atas dasar tiga pertimbangan itu, hakim kemudian memutus bebas terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Sebab, tak ada unsur kausalitas dan tak terpenuhinya dakwaan mengenai kealpaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *