Nasional

VIRAL Video 21 Detik Popo Barbie Lakukan Hal Tak Senonoh

Video tak senonoh durasi 21 detik Popo Barbie viral di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Link video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung tersebar di Twitter dan media sosial lainnya.

Setelah video viral Popo Barbie beredar luas di media sosial, akhirnya polisi tetapkan tersangka pada Senin (3/7/2023).

Sosok TikToker dan selebgram asal Kerinci, Provinsi Jambi, yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) tersebut sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu (01/07/2023).

Saat konferensi pers kasus video Popo viral di Twitter, TikTok, dan berbagai platform medsos itu, Popo Barbie yang diduga menjadi sosok pemeran pun blak-blakan.

Dia mengungkapkan alasan dan penyebab dirinya membuat video Popo sama patung yang berisi adegan tak senonoh tersebut.

“Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar,” katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kerinci, Provinsi Jambi.

Video tak senonoh Popo Barbie dengan patung yang viral tersebut berimbas TikToker tersebut ditangkap polisi.

Tenar jadi seleb Tiktok, karir Popo Barbie hancur ulah kontennya yang jadi boomerang untuk dia sendiri.

Ketenaran yang dimiliki Popo Barbie seolah hancur sejalan dengan kelakuannya yang nekat bikin adegan tak senonoh dengan sebuah patung.

Sebelum akhirnya dibekuk pihak kepolisian, Popo Barbie sempat unggah hal ini di sosmed.

Dikutip dari akun Tiktoknya pada Selasa (4/7/23), Popo Barbie sempat unggah video dengan patung di sosmednya.

Dalam video tersebut, Popo Barbie menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan kontennya bersama patung.

Popo Barbie mengaku akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi melalui live di Tiktoknya.

“Bagi kalian yang pengen tau, apa namanya, ceritanya lebih lengkap eh, silahkan kalian join di live aku sekarang juga.

Baca Juga:  Diblacklist Timnas Indonesia? Instagram Saddil Ramdani Diserbu Netizen: Jarang Main Di Media Sosial

Karena aku pengen ceritain semuanya, awal mulanya terjadi kayak apa, dan video aku sama patung itu terjadinya kayak gimana, aku mau cerita di live aku.

Join sekarang juga ya,”ujar Popo Barbie.

Unggahan tersebut sontak tuai banyak sorotan publik. Tak sedikit netizen yang dibuat geleng kepala dengan kelakuan Popo Barbie.

Kini, TikToker yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) itu telat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi.

Ia mengatakan bahwa, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia terancam dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya dikutip dari bengkelsastra.com, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut, Edi mengatakan, selain diduga membuat konten bermuatan Pornografi, Popo Barbie juga dinilai menyebarkan video itu lewat empat ponsel. Kini, empat ponsel dan manekin tersebut sudah disita polisi sebagai barang bukti.