Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjut

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Nikita Mirzani merasa lega setelah Vadel Badjideh ditahan oleh pihak kepolisian terkait dengan laporan dugaan asusila terhadap LM (16), putri sulungnya. LM diketahui memiliki hubungan dengan Vadel Badjideh saat berada di Inggris, sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.

Polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penetapan tersebut didukung oleh sejumlah bukti yang menguatkan, termasuk hasil visum terhadap LM yang dilakukan di RSCM beberapa waktu lalu serta keterangan ahli.

“Vadel ditetapkan sebagai tersangka karena kami sudah memiliki bukti, baik dari saksi maupun keterangan ahli, termasuk visum,” jelas Kompol Nurma Dewi, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat ditemui pada Kamis (13/2/2025).

Akibat perbuatannya, Vadel terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun,” tegas Kompol Nurma Dewi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, saat tiba di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2), Vadel terlihat terlihat gelisah dan lebih memilih diam tanpa banyak bicara.

Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa Vadel tidak melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Razman juga menyebutkan bahwa LM sempat mengubah keterangannya kepada pihak kepolisian.

“Saya ingin menegaskan bahwa kami belum mendengarkan keterangan hukum secara langsung, dan ada informasi yang sepertinya berubah dari keterangannya sebelumnya,” ungkap Razman Arif Nasution.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, seperti praperadilan atau langkah hukum dalam persidangan. Itu sepenuhnya menjadi keputusan keluarga,” tambahnya.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Panas! Nikita Mirzani Tuding Keluarga Vadel Manfaatkan Penghasilan LM
Back To Top