Nasional

Tragedi Tabrak Lari Di Cakung Ternyata Bukan Kecelakaan Namun Kesengajaan

Polisi mengatakan, tabrakan di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso, 33, bukan kecelakaan lalu lintas. Tersangka OS (26) dinyatakan bersalah karena tidak sengaja memukul korban. “Jadi polisi yang bertanggung jawab atas penipuan itu bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tapi karena kesengajaan sehingga meninggal dunia dan dikonfirmasi Polda,” kata Kapolres Metro Jaktim AKBP Fanani kepada Polres Metro Jaktim, Jumat (16/6/2023).

Fanani mengatakan bahwa ada motif dalam kasus yang membunuh Moses. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. “Ada tujuan dalam menciptakannya. Itu kesengajaan, bertujuan untuk menyebabkan orang terluka atau terbunuh,” tambahnya. Sebelumnya, polisi mengabarkan status OS (26) yang membunuh Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. Sistem operasional pemerintahan dipertanyakan.

“Iya tersangka sudah kita panggil. Waktunya 1×24 jam,” kata Edy Surasa Sitepu, Kasatlantas AKBP Jaktim. OS dikutip sebagai tersangka karena mengemudi sembrono. Tersangka OS dijerat pasal 311(5) Undang-Undang Jalan dan Transportasi (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 juncto pasal 312. Dia berkata: “(Pasal) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini juga terkait, termasuk pasal 312.

Bunyi Pasal 311:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Bunyi Pasal 312:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Baca Juga:  Pasang Spanduk Warga Minta Kebakaran Plumpang Tak Dipolitisasi