Nasional

Siap-siap Kena Tilang Untuk Kendaraan Yang Tak Lakukan Uji Emisi Di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut akan ada sanksi berupa denda bagi pengguna kendaraan yang tidak lakukan uji emisi. Dendanya Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500 untuk mobil. “Proyek ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan semua kendaraan yang melintas di Jakarta memenuhi batas emisi dengan tujuan meningkatkan emisi.” Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kepada Antara, Selasa. (6/6).

Salah satu dari tiga kebijakan tersebut adalah sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Lainnya adalah pemberlakuan larangan parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Keluar Kendaraan. Sedangkan kebijakan terakhir adalah penerapan Undang-Undang Pajak Mobil (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang penerapan keselamatan dan pengelolaan lingkungan. Sanksi pajak akan dikenakan kepada pemilik mobil yang tidak melakukan tes udara saat membayar PKB. “Ketiga inisiatif ini akan mendorong penelitian kualitas udara dan berdampak pada peningkatan kualitas udara di ibu kota,” kata Asep.

Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku penegak hukum bagi pelanggar lalu lintas mengatakan, sanksi bagi warga yang tidak lulus uji emisi kendaraan masih relatif. “Sekarang selalu komunikasi dulu. Belum ada penilangan. Makanya disuruh tes udara,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (6/6).

Baca Juga:  Menteri ESDM Mengimbau Tidak Ada Investasi Untuk Pembangunan Nikel Baru