Nasional

Seorang Balita Di Masjid Ciracas Menjadi Sorotan Perhatian Kakek Berusia 66 Tahun Itu

bengkelsastra.com – Di Ciracas, Jakarta Timur, seorang kakek berinisial pertama B (66) tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tindakan cabul dengan menekan balita berusia 4 tahun. Pria lanjut usia itu terlihat melakukan perbuatan cabul di musala usai salat Dzuhur sambil mengenakan gamis biru dan peci.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (12/8/2023) dan Minggu (13/8/2023) lalu. setelah salat Dzuhur di musala.

Benar saja, kawasan Cibubur di Ciracas, Jakarta Timur, pernah menjadi lokasi tindak pidana pencabulan. Usai salat Dzuhur, saat anak korban sedang bermain di musala, pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual, menurut Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (16/8/2023).

Sri mengaku, Kakek B mencium kemaluan korban dan memukulnya dengan jarinya, serta berusaha menindih korban.

Usai menarik korban, pelaku bergulat dengannya sebelum menciumnya. Dia kemudian menggunakan jarinya untuk menyumbat vagina korban, katanya.

Pelaku melakukan kejahatannya dua kali pada hari Sabtu dan Minggu, masing-masing setelah salat Dzuhur di lokasi yang sama, lanjut Sri.

Sri mengaku, kepolosan korban bercerita kepada ibunya berujung pada terungkapnya perbuatan keji cabul sang kakek. Tak lama kemudian, ibu korban meminta rekaman CCTV Musala agar diketahui ada aksi pelecehan.

Kami berinisiatif dan menahan pelaku pada Senin (14/3/2023) lalu karena kami sudah memiliki rekaman CCTV. “Saat ini sedang dilakukan upaya untuk memaksa pelaku ditahan,” kata Sri.

Sesuai Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, B langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Sopir Bupati Kuningan Tabrak Suami Istri Hingga Tewas Di Tempat