bengkelsastra.com – Polisi berhasil menangkap Soyib (32), yang diduga terlibat dalam penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terjadi di lokasi pemotongan ayam pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 00.41 WIB.
Soyib, yang telah berjualan ayam sejak 2021, menjual ayamnya dengan harga sekitar Rp 50.000 per ekor dan meraih omzet jutaan rupiah per hari dari aktivitas tersebut. Meskipun demikian, Soyib bukan pemilik tempat pemotongan ayam, melainkan hanya seorang pekerja di sana.
Menurut AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Soyib sudah lama mengetahui praktik ini. “Dia belajar melihat cara kerja teman-temannya yang lebih dulu ada di sini,” kata Bima pada Jumat (28/2/2025).
Soyib tidak membuat alat untuk menggelonggongkan ayam sendiri, karena peralatan tersebut sudah ada di lokasi pemotongan ayam sejak dia bekerja di sana. Bima juga menambahkan bahwa Soyib belajar tentang teknik penggelonggongan dari rekan-rekannya yang sebelumnya bekerja di tempat yang sama.
Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut, meskipun diketahui bahwa pemilik rumah potong ayam sudah mengetahui aktivitas ini.
Soyib mengaku bahwa dia menjalankan bisnis ayam gelonggongan sejak 2021 dan menjualnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari harga pasar. “Kami mendapatkan keuntungan 20 hingga 30 persen lebih banyak dari harga eceran tertinggi,” ujar Bima.
Dalam sehari, Soyib bisa menjual hingga 200 ekor ayam dengan harga yang bervariasi antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor. Omzet yang diperoleh pun dapat mencapai Rp 10 juta per hari, tergantung pada jumlah ayam yang terjual.
Namun, yang lebih mencengangkan adalah fakta bahwa ayam gelonggongan tersebut disuntik menggunakan air kotor. Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, mengungkapkan bahwa air yang digunakan berasal dari sumber yang tidak bersih, yang menyebabkan ayam terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli.
“Air kotor yang disuntikkan ke ayam akan membuat dagingnya lebih cepat membusuk, bau amis, dan memiliki tekstur yang lembek,” ujar Hasudungan. Ia juga menambahkan bahwa konsumsi ayam tersebut berisiko merugikan kesehatan konsumen.
Sebagai barang bukti, polisi menyita lima ekor ayam yang telah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, jarum suntik, selang air, serta kuitansi penjualan. Atas perbuatannya, Soyib dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.