Nasional

Penetapan ST Sebagai Tersangka Pemberi Air Isi Sabu Ke Balita Di Samarinda

Polisi menetapkan ST (51) sebagai tersangka karena memberikan air minum sabu kepada anak berusia 3 tahun di rumah tetangganya. “Ya (pelaku) itu tetangganya,” kata Kapolsek Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6). Ary mengatakan, ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku berinisial ST langsung diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menambahkan, “Kami telah mengidentifikasi tersangka.” Sementara dua orang masih melakukan penelitian. Polisi terus mendalami motif tersangka.

“Meski hanya satu (menjadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan,” kata Ary. Tersangka saat ini ditahan di Polres Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 dan pasal 76 Undang-Undang Amandemen Kesejahteraan Anak nomor 35 tahun 2014. “Siapa pun yang dengan sengaja melibatkan, mengizinkan keterlibatan, mengarahkan keterlibatan anak dalam penganiayaan, serta memproduksi dan mengedarkan obat-obatan narkotika dan psikotropika lainnya dilarang,” kata Ary.

Sebelumnya, anak N dikabarkan positif sabu atau sabu setelah meminum air yang diberikan tetangganya. Awalnya, korban dan ibunya pergi ke rumah tetangganya di kawasan Sungai Pinang pada Selasa sore (7/6).

“Anaknya kehausan, sama tetangganya dibawakan air minum dari botol yang setengah terisi,” kata Ketua Tim Tanggap Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu (10/6). Saat pulang ke rumah, korban tidak bisa tidur, dianggap sedang kesurupan. TRC PPA Kaltim juga membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan urine. “Akhirnya mereka diminta cek urine, dan satu jam kemudian hasilnya positif metamfetamin (narkoba),” kata Rina.

Setelah itu, ibu anak tersebut melaporkan tetangganya ke polisi. Rina menuturkan kabar tersebut terjadi pada Kamis (8/6). Ia juga mengatakan, ibu dan anak korban serta beberapa saksi menerima panggilan polisi untuk melengkapi barang bukti. Atas kejadian tersebut, Rina berharap kasus yang terjadi di N dapat diusut dengan baik dan pelaku yang dengan sengaja atau tidak memberikan narkoba dapat dihukum. “Kita bicara di sini, jelas ada korban anak-anak di sini dan ada bukti hasil urin. Ada penelantaran orang dewasa terhadap korban, yang memaksa kami bertindak,” kata Rina.

Baca Juga:  Akan Diganti Dengan Beras Bulog, Tunjangan PNS, TNI dan Polri