Nasional

Pembunuh PSK ‘Pink Gemoy’, Diungkap Polisi Ada 3 Korban Lainnya

Hari Rasta harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 23 tahun asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi pada Minggu (12/3/2023) malam. Hari merupakan tersangka pembunuhan Lisnawati (26), perempuan asal Padalarang, KBB. Korban dibunuh tersangka di dekat kandang ayam milik warga Kampung Ranca Cangkuang, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa (7/3/2023).

Pembunuhan terhadap Lisnawati berawal saat tersangka menyewa korban yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan jasanya melalui aplikasi perpesanan. Motif aksi pembunuhan sadis terhadap Lisnawati ternyata karena tersangka ingin merampok barang berharga milik korban. Hasilnya ia berhasil membawa emas, ponsel, serta uang Rp2,5 juta milik korban.

Dari pengakuan tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, ia mengaku sudah empat kali melakukan aksi tersebut dengan modus serupa melalui aplikasi kencan. “Sudah empat kali (memesan PSK melalui aplikasi lalu merampok korbannya),” kata Hari saat ditanya wartawan. Dari empat korbannya, semua ia pesan melalui aplikasi aplikasi. Semua korbannya disetubuhi lalu ia rampas barang berharganya dengan ancaman senjata tajam.

“Semuanya di luar (di kebun), soalnya biar gampang kabur setelah ambil barang korban,” ucap Hari. Sementara itu Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan modus tersangka menjerat korbannya di aplikasi aplikasi yakni menawarkan harga lebih tinggi. “Untuk korbannya ini diiming-imingi dengan tarif yang lebih tinggi dari biasanya. Kemudian di TKP, pelaku langsung menodong dan mengancam korban,” ucap Aldi.

Dari empat aksi perampasan dan perkosaan terhadap para korbannya, Aldi mengatakan hanya korban Lisnawati saja yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. “Untuk korban-korban sebelumnya tidak sampai meninggal dunia dan tidak ada yang melaporkan perampasan itu. Jadi korban-korban lainnya itu hanya diambil barangnya saja dengan modus yang serupa melalui aplikasi,” kata Aldi.

Baca Juga:  Berkas Ancaman Pembunuhan Band Radja Diserahkan Dari Polisi Ke Jaksa Malaysia

Aldi menyebut pihaknya masih bakal mendalami kemungkinan adanya korban selain empat orang yang diakui oleh tersangka. “Korbannya ada empat, jadi korban yang meninggal ini yang ke empat. Tapi akan terus didalami apakah ada korban lain selain yang empat orang ini atau tidak,” kata Aldi. “Tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara,” ujar Aldi.

Aldi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana karena ia sudah membawa senjata tajam berupa pisau dapur tanpa gagang sejak dari rumah. “Terdapat perencanaan karena tersangka sudah membawa pisau dari rumah. Secara mens rea, pelaku sudah persiapan akan menghabisi korbannya kalau ada perlawanan,” kata Aldi.

Kemudian untuk penerapan Pasal 285 KUHPidana, kata Aldi, karena korban disetubuhi oleh tersangka dalam keadaan di bawah ancaman senjata tajam dan tindak kekerasan. “Kemudian untuk pasal perkosaan karena korban sebenarnya terpaksa melayani tersangka. Bahkan sadisnya, korban ini diperkosa sesudah ditusuk di bagian leher kiri sebanyak satu kali. Jadi diperkosa dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Aldi.