Nasional

Menanggapi Mahfud Arsul Sani Meminta Agar Kasus Panji Gumilang Diprioritaskan Polri

BENGKELSASTRA – Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, ada aspek hukum pidana terkait sengketa pesantren Al-Zaytun (Ponpes). Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, meminta penyidik ​​Polri memprioritaskan penyidikan kasus tersebut.

“PPP meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan pidana terhadap kasus tersebut oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang), pihak keamanan jelas menunjukkan sisi pidana dari kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (29/6/2023). Arsul merasa tindakan atau perkataan Panji Gumilang akan dicurigai sebagai kejahatan, setidaknya kejahatan terhadap agama.

“Kalau tidak diprioritaskan dan dikelola, PPP memastikan isu yang ada orang-orang pendukung PG akan terlihat benar dan membuka jalan bagi keresahan sosial untuk tumbuh,” kata Arsul.

Arsul memahami bahwa menangani isu-isu seperti kontroversi Al Zaytun membutuhkan kerja keras untuk mencari kebenaran. Karena itu, dia menyarankan agar polisi yang bertugas di bidang reserse kriminal negara mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai ormas Islam.

“PPP memahami bahwa dalam kasus tuduhan penodaan agama seperti ini, selain membutuhkan pengumpulan fakta dan keterangan saksi serta alat bukti lainnya, juga diperlukan keterangan ahli.

Untuk itu, kami merekomendasikan agar Bareskrim mendengarkan ulama dari berbagai ormas Islam mainstream. seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan lainnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, ada aspek hukum pidana terkait sengketa pesantren Al-Zaytun. Dia mengatakan bahwa beberapa bagian dari hukum pidana tidak boleh ditinggalkan.

“Al-Zaytun ada bagian hukum pidana, bagian hukum pidana mana yang benar-benar harus diselesaikan oleh polisi dan tidak mengambang, tidak mungkin ada satu kasus pun yang dihentikan. Kalau begitu ya, Jika tidak, maka tidak.

Baca Juga:  Seorang Pria Diringkuk Polisi Akibat Menyiksa Bayi Monyet Hingga Mati

Jangan terima kabar, terus ada sekat sini dan itu tidak jalan, tidak jelas,” kata Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023). Mahfud mengatakan, tidak ada batasan waktu untuk menyelesaikan sengketa Al-Zaytun.

Dia mencontohkan, persoalan Pesantren Al-Zaytun harus segera diselesaikan karena ada aspek pidananya. “Tidak ada, secara hukum tidak ada target jangka waktu, tapi akan berakhir secepatnya karena ada unsur pidananya,” ujarnya.