Mahasiswa Tabrak Lari di Sleman, Ternyata Terjadi Aktivitas Tak Lazim Saat Mengemudi

bengkelsastra.com

Polisi berhasil menangkap MTA (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, yang terlibat kasus tabrak lari hingga menewaskan Santoso (45), warga Ngaglik. Jasad korban ditemukan di tepi Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman pada Kamis (14/11). Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan aktivitas seksual yang dilakukan pelaku bersama teman wanitanya, N, saat mengemudi.

Pelaku Ditangkap, Teman Wanita Berstatus Saksi

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa MTA telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara N hanya berstatus saksi. Penetapan ini merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana tanggung jawab hukum dalam kecelakaan lalu lintas ditujukan kepada pengemudi.

“Sesuai dengan UU, pengemudi adalah subjek hukum. Karena itu, N berstatus saksi,” ujar Ardi, Sabtu (16/11).

Penangkapan MTA dilakukan pada Jumat (15/11) dini hari oleh tim Polresta Sleman dengan bantuan Jatanras Polda DIY.

Pasal Berlapis untuk Pelaku

Ardi menjelaskan bahwa MTA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas. Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kewajiban memberikan pertolongan kepada korban.

“Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, mulai dari mengemudi yang menyebabkan kematian hingga tidak memberikan pertolongan kepada korban,” tegasnya.

Aktivitas di Balik Kemudi Ganggu Konsentrasi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, memaparkan bahwa insiden ini terjadi ketika MTA mengendarai mobil Xpander bersama N. Saat perjalanan dari Jombor hingga simpang UPN, keduanya diduga melakukan aktivitas seksual yang mengganggu konsentrasi MTA.

“Selama perjalanan, mereka terlibat dalam aktivitas oral sex, yang mengakibatkan MTA kehilangan fokus saat berkendara,” ujar Fikri saat konferensi pers, Sabtu (16/11).

Baca Juga:  Motif di Balik Pembunuhan Artis Sandy Permana oleh Tetangga Terungkap

Akibat kurangnya konsentrasi, MTA menabrak korban di pinggir jalan. Meski menyadari insiden tersebut, pelaku tetap melanjutkan perjalanan tanpa memberikan pertolongan.

Awal Mula Penemuan Mayat

Kasus ini bermula dari penemuan mayat pria tanpa identitas di tepi Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Korban ditemukan dengan luka di kepala dan kaki. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Santoso (45), warga Ngaglik, Sleman. Polisi segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MTA dan N di Bantul. Setelah pemeriksaan, MTA ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya kehilangan konsentrasi saat mengemudi, apalagi jika melibatkan aktivitas yang tidak sepatutnya. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa.

Back To Top