Kredit LPEI Bermasalah, KPK Bongkar Praktik Korupsi dengan 5 Tersangka

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan PT Petro Energy (PT PE). Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (3/3), dengan KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian negara.

Lima Tersangka yang Ditetapkan

Penyelidikan atas kasus ini dimulai pada Maret 2024, dan pada Februari 2025, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Lima orang yang terlibat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE. Namun, para tersangka belum dilakukan penahanan.

Modus Korupsi LPEI yang Dilakukan

Kepala Satuan Tugas Penyidikan, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan modus pemberian kredit yang berujung pada dugaan korupsi. Diduga, ada benturan kepentingan antara LPEI dan PT PE, di mana pihak LPEI mempermudah proses pemberian kredit meskipun tidak sesuai prosedur. Direktur LPEI diketahui menginstruksikan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun kredit tersebut tidak layak diberikan.

Selain itu, PT PE diduga telah memalsukan dokumen, seperti purchase order dan invoice, yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit. Mereka juga diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan dan menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

Kerugian Negara dan “Uang Zakat”

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp 900 miliar. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya praktik “uang zakat”, yang diduga diterima oleh direksi LPEI dari debitur, dengan besaran antara 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang diberikan.

Baca Juga:  Kisah Pasutri Mbak Ita dan Alwin, Tersangka Korupsi Proyek Pemkot Semarang

Penyidikan Terhadap 10 Debitur Lain

Budi juga mengungkapkan bahwa ada 10 debitur lainnya yang juga memperoleh fasilitas kredit dari LPEI. Meski identitas perusahaan tersebut belum diumumkan, diketahui bahwa mereka bergerak di sektor perkebunan, pengiriman, dan energi. KPK melanjutkan pendalaman terkait hal ini.

Potensi Kerugian Negara Akibat Kredit LPEI

Pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur kepada 11 debitur ini berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 11,7 triliun.

Back To Top