Kisah Tragis Penembakan Ilyas: Anak Korban Terharu Melihat Rekaman Insiden di Sidang Militer

bengkelsastra.com

bengkelsastra.com – Putra dari Ilyas Abdurrahman, pemilik bisnis rental mobil, terlihat sangat terharu dan menangis di persidangan militer ketika rekaman video penembakan ayahnya oleh anggota TNI Angkatan Laut ditayangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Lihat, ayah kena tembak di situ, padahal dia nggak ngapa-ngapain, saya lihat sendiri,” kata Agam Muhammad Nasrudin dengan suara tercekat, sembari menangis di tengah persidangan pada Senin, 3 Maret 2025.

Tak hanya Agam, saudaranya Rizki Agam Syahputra juga terlihat emosional dan menangis saat itu. Melihat hal ini, Oditur militer langsung memberikan dukungan dengan memeluk keduanya. Dalam rekaman video, terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terlihat berjalan sambil merokok setelah melakukan aksi penembakan.

Bambang, seorang prajurit TNI AL berpangkat Matra Tamtama, menjadi salah satu dari tiga anggota TNI AL yang dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilyas. Dua terdakwa lainnya adalah Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Agam dan Rizki pun mengungkapkan bahwa Bambang bertindak layaknya mafia. “Terlihat jelas dalam video, Yang Mulia, terdakwa satu menembak seperti mafia Italia sambil merokok,” kata Rizki dengan penuh emosi.

Kasus penembakan yang menewaskan bos rental ini sebelumnya sempat menjadi viral di media sosial. Ilyas ditembak saat mencoba mengambil mobil Honda Brio miliknya yang dibawa kabur oleh penyewa. Namun, mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan kepada anggota TNI. Bambang hanya bertindak sebagai perantara, sementara pembeli kendaraan tersebut adalah Rafsin Hermawan.

Ilyas mengetahui lokasi mobilnya melalui sistem GPS yang terpasang di kendaraan tersebut. Insiden tersebut terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak tepatnya di depan Indomaret pada 2 Januari 2025. Ilyas datang bersama kedua anaknya dan beberapa orang lainnya untuk mengambil mobil tersebut. Namun, dalam kejadian tragis itu, setelah ditembak, Ilyas sempat masuk ke Indomaret sebelum akhirnya jatuh dan meninggal dunia. Ketiga anggota TNI yang terlibat langsung melarikan diri dengan membawa Honda Brio dan satu mobil lainnya.

Baca Juga:  Terjadi Penembakan Di Kantor MUI Pusat Oleh Seorang Pria Tak Dikenal

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dari RSUD Balaraja Tangerang, Baety Adhayat, sebelumnya menyatakan bahwa Ilyas mengalami dua luka tembak, yaitu di bagian dada dan lengan kiri. Peluru yang menembus dadanya diperkirakan ditembak dari jarak dekat.

Atas tindakan mereka, Bambang dan Akbar didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terkait dengan pembunuhan berencana. Sedangkan Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Back To Top