Nasional

Keyla Nangis Histeris, Tak Terima Hukuman Raden Indrajana Divonis Cuma 2 Tahun

Teriak Keyla Evelyne Yasir (KEY), mantan istri Raden Indrajana, saat majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Indrajana. Menurutnya, sidang tersebut tidak adil. Vonis kasus penganiayaan terhadap anak Raden Indrajana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6/2023). Saat majelis hakim membacakan putusan, Keyla langsung terlihat menangis dan pingsan. “Korban dua anak hanya dihukum 2 tahun, itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan,” ujar Keyla usai persidangan.

Keyla berharap mantan suaminya itu dihukum seberat-beratnya. Dia mengatakan bahwa kasus ini tidak sebanding dengan penderitaan panjang kedua anaknya. “Seolah-olah ini wajib maksimal 5 tahun, sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani hidup ini di saat keadaan sekarang, bagaimana dengan psikisnya, traumanya sudah lama dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang salah, bahkan saya menjadi korban, saya tidak mengkritik diri saya sendiri, saya mendahulukan anak-anak saya untuk mendapatkan keadilan. Tapi itulah yang mereka dapatkan,” kata Keyla.

“Saya tahu kepedihan mereka, kata pengacara mantan suami saya, anak baik-baik saja, anak baik-baik saja, tolong periksa ke rumah saya, bagaimana keadaannya, terutama anak kedua saya, dengan luka serius, ketika mereka mengingatnya, mereka. histeris khusus, yang mentraktir saya,” lanjutnya. Dia berharap jaksa agung akan mengajukan banding atas kasus tersebut. Anak laki-laki itu masih kesakitan dan sering menangis ketika mengingat apa yang terjadi. “Saya kira pengacara bisa naik banding. Karena itu ketidakadilan. Anak kedua saya yang mengalami luka khusus, bahkan saya kecewa dengan cara saya memperlakukannya, ketika dia mengingat bahwa dia selalu berteriak, menangis sendirian, itu adalah sesuatu yang istimewa untuk dirasakan”, kata Keyla.

Baca Juga:  Anggota Kasat Narkoba Polres Jaktim Tewas Tertabak Kereta Di Jalur Jatinegara

“Jadi, pengacaranya (Indrajana) tidak menyentuh anak-anak, bagaimana dia tahu, bagaimana dia bisa mengatakan hal seperti itu, saya ibunya, saya merawat mereka, saya tahu situasi mereka lebih buruk. Tidak cukup mereka memeluk ibunya, kerusuhan ini menjadi ketakutan bagi mereka, terutama anak kedua saya,” tambahnya. Awalnya, terdakwa kasus KDRT Raden Indrajana Sofindi divonis 2 tahun penjara.

Raden Indrajana dihukum karena kekerasan terhadap kedua anaknya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6/2023). Raden Indrajana didenda Rp 50 juta, dan pembantunya divonis empat bulan penjara. “Hukuman 2 tahun dan denda Rp 50 juta, 4 bulan kurungan,” kata hakim. Keputusan lebih mudah daripada permintaan pengacara. Sebelumnya, Raden Indrajana telah divonis 3 tahun penjara.