Nasional

Anak Pedangdut Lilis Karlina Yang Masih SMP, Punya Bawahan Edarkan Narkoba

Polisi menangkap siswa SMP, RD (15), terkait kasus peredaran narkoba. RD, yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina, diduga punya bawahan untuk mengedarkan narkoba. Selasa (14/3/2023), RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3). Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ujar Edwar. Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba. Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.

“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” katanya. Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Di Samarinda, Seorang Anak Berusia 3 Tahun Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Diberi Minum Oleh Tetangga